- Hasil Pemilihan RW 02 Tirtajaya, Sugianto Menang dan Ajak Warga Tinggalkan Perbedaan
- Bazar Sembako Koperasi Merah Putih Kutajaya Diserbu Warga, Barang Dagangan Ludes Terjual
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
- Kodam Jaya Gelar Hit & Eat, Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Jakarta.
- Onderdil YSP Dukung Hit & Eat Kodam Jaya, 2.300 Paket Dibagikan kepada Ojol.
Usai Terima Kajian Soal Netralitas ASN dari LAN, Bawaslu RI Akan Lakukan Ini

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Bawaslu akan terus menyosialisasikan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada 2024 kepada para abdi negara. Hal ini merupakan upaya menekan dari maraknya praktik ketidaknetralan (ASN) sekaligus bentuk pencegahan yang menjadi tugas Bawaslu.
Penegasan ini diungkap Puadi usai menerima audiensi advokasi kebijakan dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam paparannya, Plt Kepala Puslatbang KHAN Said Fadhil mengatakan pihaknya telah membuat analisa isu kebijakan dalam bentuk Policy Paper (kajian) kebijakan terkait Netralitas ASN: Tantangan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Said mengungkapkan salah satu faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN yakni Kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN. "PNS, mereka tidak tahu cuma like, comment, share (di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas. Ini kita harap ada sosialisasi lebih masif," ujar dia dalam audiensi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Baca Lainnya :
- Dua Pelajar Majalengka Bikin Gebrakan di PENTAS PAI Jabar 2026
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
Faktor berikutnya, lanjut dia terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar baik ASN maupun PPK. Selain itu, ada faktor pengawasan yang belum optimal dan kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN.
Dalam kajian tersebut Puslatbang KHAN juga menghasilkan rekomendasi berupa penguatan kelembaan pengawasan, dan melakukan sosialisasi secara masif terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenpan RB, Kemendagri, Ketua Bawaslu, dan KASN, terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu. "Lalu penguatan penerapan sistem merit di instansi pemerintah khususnya di Pemerintah Daerah," papar Said.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Puadi juga meyakini sosialisasi aturan netralitas ASN harus masif. Bawaslu memaknai netralitas sebagai perilaku yang tidak memihak atau tidak terlibat oleh birokrat pemerintah.
"Masalah ASN memang luar biasa sekali, bukan main-main. Di Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, perkara yang dihentikan ada 53,lalu yang direkomendasikan ada 1.398," ungkap Puadi.
Dia menilai Bawaslu memang diperhadapkan dengan berbagai persoalan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN ini. Beberapa persoalan itu diantaranya terkait teknis hukum, pemaknaan kaitannya dengan norma, serta terkait penegakkan netralitas itu sendiri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menjelaskan dalam penanganan pelanggaran netralitas terdapat perbedaan dalam UU Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN sendiri. "Penanangananya tentu berbeda, seperti ketika ada temuan, laporan perlakuannya berbeda-beda," kata dia.
Puadi memandang rezim pemilu dan administrasi itu berbeda, netralitas ASN itu tak hanya dimaknai dari pemilu saja tapi harus dimaknai dengan hukum administrasi pemerintahan. Soal sanksi juga berbeda, dia menjelaskan kalau pelanggaran ASN dalam UU ASN dikenakan sanksi hanya sebatas sanksi administrasi. Sementara UU Pemilu dan Pilkada mengandung dua jenis sanksi yakni sanksi administrasi atau pidana.
Ketiga, lanjut Puadi, tak sedikit rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas statusnya tidak jelas. "Ada juga rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti PPK. Ini catatan krusial," paparnya. ** (Red/Agit)

.jpg)

.jpg)
.jpg)






.jpg)




