- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
- KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan
- Target Pertahankan Gelar Juara Umum Pepaperda, Sachrudin Siap Berikan Bonus
- Kapolri: Ziarah ke Makam Bung Karno Sebagai Bentuk Penajaman Presisi Polri
- Sekretariat DPRD Barito Utara Ikut Kerja Bakti Jelang Pembukaan Batara Expo 2026
- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
Usai Terima Kajian Soal Netralitas ASN dari LAN, Bawaslu RI Akan Lakukan Ini

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Bawaslu akan terus menyosialisasikan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada 2024 kepada para abdi negara. Hal ini merupakan upaya menekan dari maraknya praktik ketidaknetralan (ASN) sekaligus bentuk pencegahan yang menjadi tugas Bawaslu.
Penegasan ini diungkap Puadi usai menerima audiensi advokasi kebijakan dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam paparannya, Plt Kepala Puslatbang KHAN Said Fadhil mengatakan pihaknya telah membuat analisa isu kebijakan dalam bentuk Policy Paper (kajian) kebijakan terkait Netralitas ASN: Tantangan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Said mengungkapkan salah satu faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN yakni Kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN. "PNS, mereka tidak tahu cuma like, comment, share (di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas. Ini kita harap ada sosialisasi lebih masif," ujar dia dalam audiensi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Baca Lainnya :
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
Faktor berikutnya, lanjut dia terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar baik ASN maupun PPK. Selain itu, ada faktor pengawasan yang belum optimal dan kurangnya koordinasi dalam penegakan netralitas ASN.
Dalam kajian tersebut Puslatbang KHAN juga menghasilkan rekomendasi berupa penguatan kelembaan pengawasan, dan melakukan sosialisasi secara masif terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenpan RB, Kemendagri, Ketua Bawaslu, dan KASN, terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu. "Lalu penguatan penerapan sistem merit di instansi pemerintah khususnya di Pemerintah Daerah," papar Said.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Puadi juga meyakini sosialisasi aturan netralitas ASN harus masif. Bawaslu memaknai netralitas sebagai perilaku yang tidak memihak atau tidak terlibat oleh birokrat pemerintah.
"Masalah ASN memang luar biasa sekali, bukan main-main. Di Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran, perkara yang dihentikan ada 53,lalu yang direkomendasikan ada 1.398," ungkap Puadi.
Dia menilai Bawaslu memang diperhadapkan dengan berbagai persoalan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN ini. Beberapa persoalan itu diantaranya terkait teknis hukum, pemaknaan kaitannya dengan norma, serta terkait penegakkan netralitas itu sendiri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menjelaskan dalam penanganan pelanggaran netralitas terdapat perbedaan dalam UU Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN sendiri. "Penanangananya tentu berbeda, seperti ketika ada temuan, laporan perlakuannya berbeda-beda," kata dia.
Puadi memandang rezim pemilu dan administrasi itu berbeda, netralitas ASN itu tak hanya dimaknai dari pemilu saja tapi harus dimaknai dengan hukum administrasi pemerintahan. Soal sanksi juga berbeda, dia menjelaskan kalau pelanggaran ASN dalam UU ASN dikenakan sanksi hanya sebatas sanksi administrasi. Sementara UU Pemilu dan Pilkada mengandung dua jenis sanksi yakni sanksi administrasi atau pidana.
Ketiga, lanjut Puadi, tak sedikit rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas statusnya tidak jelas. "Ada juga rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti PPK. Ini catatan krusial," paparnya. ** (Red/Agit)
















