- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
- Bupati Shalahuddin Buka Raker LPT-IK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
- Menko Polkam Ajak LPM Berani Ambil Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional
- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol

Keterangan Gambar : Menteri UMKM Maman Abdurrahman
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai usaha mikro akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari fleksibilitas dalam menjalankan usaha hingga akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM, termasuk tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kepastian tersebut menjadi bagian dari pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang saat ini telah memasuki tahap akhir. Terdapat sekitar dua pasal yang saat ini masih perlu disinkronkan dan difinalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai menghadiri rapat koordinasi membahas Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
- Bupati Shalahuddin Buka Raker LPT-IK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
Menteri Maman menegaskan pemerintah memiliki komitmen untuk membangun ekosistem transportasi digital yang mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga keberlanjutan seluruh pelaku di dalam ekosistem tersebut.
Dalam pembahasan mengenai status pengemudi ojol, pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi sebagai usaha mikro. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” kata Menteri Maman.
Menurutnya, status sebagai usaha mikro memberikan ruang bagi pengemudi ojol untuk tetap mempertahankan fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pada saat bersamaan, status tersebut membuka kesempatan bagi pengemudi untuk memperoleh manfaat dari berbagai kebijakan dan insentif yang ditujukan bagi UMKM.
“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Menteri Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan setelah pengemudi ojol dikategorikan sebagai usaha mikro. Ia menegaskan status tersebut tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak.
Pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, menurut Menteri Maman, rata-rata omzet pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegasnya.
Selain memberikan akses terhadap berbagai kebijakan UMKM, status usaha mikro juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya. Pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra yang menyediakan jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk tumbuh dan meningkatkan skala usahanya.
Menteri Maman mencontohkan pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan memanfaatkannya sebagai bagian dari kegiatan usaha. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi pengemudi untuk membangun aset produktif dan memperkuat kemandirian ekonominya.
Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Seluruh regulasi tersebut harus tetap berada dalam koridor Perpres dan memiliki semangat yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
Pemerintah, kata Menteri Maman, perlu memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pengusaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital.
“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Menteri Maman.(AS/MP).




.jpg)










