- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka . Jumat, (07/08/2026)
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka yang membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 berlangsung dinamis.
Menjelang penutupan sidang, anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Agustinus Subagja, menyampaikan interupsi terkait sejumlah perubahan dalam struktur anggaran yang diajukan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jumat (7/8/2026).
Interupsi tersebut berangkat dari usulan perubahan APBD 2026 yang antara lain memuat pengalihan dana cadangan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT), pencairan dana cadangan investasi sebesar Rp 176,667 miliar, alokasi Rp 41,236 miliar untuk penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 133,845 miliar untuk pembayaran THR guru tahun 2025, operasional RSUD, puskesmas, dan sejumlah program yang telah memiliki peruntukan.
Baca Lainnya :
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
Dalam interupsinya, Agustinus meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran, khususnya terkait penempatan dana cadangan pada pos Belanja Tidak Terduga. Menurutnya, BTT memiliki fungsi khusus untuk membiayai keadaan darurat dan kebutuhan mendesak sehingga penggunaannya perlu memiliki landasan yang jelas serta tidak menimbulkan multitafsir.
Ia juga mempertanyakan perubahan alokasi dana investasi yang sebelumnya direncanakan untuk pembayaran BPJS Kesehatan agar tetap selaras dengan kesepakatan pembahasan KUA-PPAS dan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan anggota DPRD.
Agustinus berharap penjelasan tersebut dapat disampaikan langsung oleh Bupati dalam forum paripurna sehingga seluruh anggota dewan memperoleh pemahaman yang sama mengenai arah perubahan anggaran.
Namun, usulan tersebut mendapat tanggapan dari mayoritas fraksi. Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN berpandangan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRD serta jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus), pembahasan substansi anggaran merupakan kewenangan rapat teknis antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan forum paripurna.
Atas pertimbangan tersebut, pimpinan rapat memutuskan agar penjelasan rinci mengenai substansi anggaran dibahas dalam rapat Banggar bersama TAPD yang dijadwalkan berlangsung pada malam hari. Dengan keputusan itu, rapat paripurna ditutup sesuai agenda.
Bupati : Dana Cadangan Hanya Dititipkan di BTT
Menanggapi interupsi tersebut, Bupati Majalengka H. Eman Suherman memberikan penjelasan kepada wartawan usai rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa pengalihan dana cadangan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga bukan merupakan perubahan peruntukan anggaran, melainkan langkah administratif yang mengikuti arahan pemerintah pusat.
Menurut Eman, dana cadangan yang belum digunakan pada tahun 2026 ditempatkan sementara di pos BTT agar tidak menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang terlalu besar. Mekanisme tersebut juga memudahkan pemerintah daerah menarik kembali dana tersebut pada tahun anggaran 2027 sesuai kebutuhan.
"Jadi dana itu tidak hilang dan bukan dipakai untuk bencana. Hanya dititipkan sementara di Belanja Tidak Terduga sesuai arahan Kementerian. Ketika dibutuhkan pada tahun berikutnya, dananya tetap bisa digunakan sesuai peruntukannya," jelas Eman.
Ia juga memastikan dana tersebut tetap aman dan tidak dapat dialihkan secara sepihak. Menurutnya, setiap perubahan alokasi, baik untuk pembangunan pasar, rumah sakit, maupun program strategis lainnya, harus dibahas secara terbuka dan memperoleh persetujuan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD.
"Semua penggunaan anggaran harus transparan. Ini uang rakyat, sehingga setiap keputusan harus melalui pembahasan bersama dan mengedepankan akuntabilitas. Tujuan akhirnya adalah memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.
Meski sempat diwarnai perbedaan pandangan, rapat paripurna berlangsung kondusif. Seluruh pihak sepakat bahwa pembahasan teknis akan dilanjutkan melalui mekanisme Banggar dan TAPD sebagai bagian dari proses penyempurnaan Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2026. ** (Agit)










1.jpg)





