- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Bagi Anggota Aktif

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti secara cepat dan simultan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Polri akan memastikan seluruh penyesuaian kebijakan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.
Menyikapi putusan MK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja ini bertugas untuk melakukan kajian mendalam dan cepat agar implementasi aturan baru ini berjalan jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda di lingkungan internal maupun eksternal.
Baca Lainnya :
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Polri Siap Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Bagi Anggota Aktif
- Kompolnas Diminta Turun Tangan, Buruh Tani Dilaporkan Mencuri Kelapa di Lahan Sengketa
- Surat Terbuka Untuk Menteri ATR/BPN Bapak H. Nusron Wahid
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat
"Sejalan dengan putusan MK, Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda," ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.
Pokja yang dibentuk akan fokus pada beberapa langkah strategis, di antaranya memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah dan sesuai dengan hukum, termasuk prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil, dan bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan kebijakan dan implementasi di lapangan.
Polri berkomitmen bahwa seluruh penyesuaian kebijakan ini akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai dengan amanah MK serta prinsip kepastian hukum.
Langkah ini merupakan wujud ketaatan Polri terhadap konstitusi dan upaya untuk menjaga profesionalisme serta integritas institusi. (Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















