- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
- BRI Life Borong Penghargaan Nasional dan Internasional , Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
Surat Terbuka Untuk Menteri ATR/BPN Bapak H. Nusron Wahid

Keterangan Gambar : Rohmat Selamat. SH. MKn
Kepada Yth
Bapak H Nurson Wahid Mentri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Nomor 01/xII/ uppat
Baca Lainnya :
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Lampiran : 1 berkas ( surat pertama)
Perihal : Permohonan penerbitan surat keterangan Lulus Nilai Ambang Batas Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Asalmualaikum warrahmatullahi Wabarakaatuh.
Dengan Hormat
Teriring salam dan doa semoga bapak senantiasa diberikan kesehatan dalam menjalankan amanah dan aktivitas sehari hari, tentang penetapan hasil ujian pembuat Akta Tanah Tahun 2024,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 3 Peraturan mentri ATR/BPN No 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian berbunyi : Ujian PPAT adalah mekanisme untuk Mengetahui kompentensi dan memperoleh surat keterangan Lulus
Bahwa berdasarkan pengumuman pelaksanan ujian PPAT Tahun 2024 ditentukan Nilai Ambang Batas Minimal Kelulusan Ujian PPAT tahun 2024 yaitu 80.(delapan puluh point)
Untuk Pertimbangan Bapak Mentri
bersama ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
Mengingat :
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2. ASTA CITA PRABOWO-GIBRAN untuk Meningkatkan Lapangan Kerja Yang berkualitas
3. Mengingat banyaknya calon PPAT yang harus segera mendapatkan Lapangan Pekerjaan
4. Mengingat kebutuhan layanan PPAT Kepada Masyarakat untuk mendukung Bisnis dan Investasi serta meningkatkan pemasukan ke kas Negara
5. Mengingat PPAT adalah pejabat publik yang Mandiri tanpa bantuan Honorarium dari negara.
6. Mengingat Peserta Ujian Tahun 2022 menggugat untuk dikeluarkan nya SKL (surat keterangan lulus) dengan Keputusan Banding no 68/B/Tf 2024/Pt TUN. JKT. dimenangkan peserta Ujian tahun 2022. Berbunyi:
- 1. Mengabulkan gugatan para pembanding
- 2. Menyatakan batal tindakan administrasi (ATR/BPN) Terbanding yang tidak menerbitkan surat keterangan lulus.
- 3. Mewajibkan pemerintah(ATR/BPN) menerbitkan surat keterangan lulus ujian yang berlaku selama 5 tahun dan tidak menerapkan pengaturan formasi PPAT wilayah kerja.
Maka untuk para peserta yang lulus Passing Grade Ambang Batas 80 point dalam ujian PPAT 2024 melalui kebijakan yang Pro Rakyat dengan memohon keputusan Diskresi Menteri ATR/BPN untuk bisa menerbitkan surat keterangan lulus ujian PPAT kepada 1140 peserta yang telah lulus ujian dengan nilai Ambang Batas.
Surat Keterangan Lulus ini sudah pernah di berikan oleh Kementrian ATR BPN Pada peserta ujian PPAT tahun 2019, yang lulus dengan nilai ambang Batas yang belum mendapatkan tempat kedudukan.
Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 20 Tahun 2018 peserta lulus passing grade, yang belum mendapatkan wilayah berhak mendapatkan: “Surat Keterangan Lulus” berdasarkan Pasal 12 ayat (2) berbunyi peserta yang telah lulus ujian PPAT berhak mendapatkan “Surat Keterangan Lulus Ujian” sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun. Dan selanjutnya, mereka berhak mengikuti “Peningkatan Kualitas” berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf a berbunyi peningkatan kualitas diperuntukan bagi calon PPAT yang telah lulus ujian PPAT dan belum diangkat sebagai PPAT.
Demikian Surat Permohonan ini kami sampaikan trimakasih atas perhatiannya Wasallam mualaikum Wr. Wb.
Hormat Kami
Ttd
Tim Kordinator
Peserta lulus Nilai Ambang Batas ujian PPAT 2024.
Rohmat Selamat. SH. MKn
Whatsapp : 085846478774
















