- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Digelar, Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas Siap Cetak Prestasi
Kompolnas Diminta Turun Tangan, Buruh Tani Dilaporkan Mencuri Kelapa di Lahan Sengketa
1.jpg)
Keterangan Gambar : seorang buruh tani bernama Cekmat di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kuasa hukum Erdi Surbakti resmi melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) dan sejumlah penyidik Polda Sumatera Utara ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (22/10/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang buruh tani bernama Cekmat di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula ketika Cekmat dituduh mencuri beberapa buah kelapa di area perkebunan yang diklaim milik PT Radita. Namun, menurut Erdi, lahan tempat kelapa tersebut tumbuh masih dalam proses sengketa hukum, sehingga tuduhan pencurian dinilai tidak berdasar.
Baca Lainnya :
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- Kementerian UMKM Dorong PRSU 2026 Jadi Pengungkit Pasar dan Kontrak Dagang UMKM
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
“Klien kami hanyalah buruh tani sekaligus penjaga kebun kelapa di lokasi tersebut. Ia bukan pelaku kejahatan, melainkan korban kriminalisasi,” tegas Erdi Surbakti usai melapor di kantor Kompolnas, Jakarta.
Erdi menilai, tindakan penyidik yang tetap memproses laporan perusahaan tanpa mempertimbangkan status sengketa lahan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan ketidakadilan terhadap masyarakat kecil.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta Kompolnas turun langsung melakukan investigasi dan memeriksa kinerja penyidik yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen sengketa lahan dan keterangan saksi yang memperkuat posisi Cekmat sebagai pekerja resmi di kebun tersebut.
Kompolnas: Kasus Rakyat Kecil Harus Dilihat Proporsional
Menanggapi laporan tersebut, anggota Kompolnas Choirul Anam menegaskan pentingnya proporsionalitas dalam penegakan hukum, terutama terhadap kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
“Kalau betul kasusnya hanya soal beberapa buah kelapa, itu bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Bahkan di level polsek pun bisa ditangani tanpa harus naik ke polda,” kata Anam.
Ia mengingatkan bahwa Presiden dan Kapolri telah menegaskan agar kasus rakyat kecil dengan nilai kerugian rendah tidak dibawa ke pengadilan, melainkan diselesaikan secara humanis.
“Polisi harus memedomani arahan Presiden dan Kapolri. Jika pun ada pelanggaran, sanksinya bisa bersifat sosial dan membawa manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun PT Radita belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)
.jpg)














