- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
.jpg)
Keterangan Gambar : Tim kuasa hukum Abu Hasan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta— Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan dokumen boedel pailit dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas C Suhadi, Eddy Ghazali, dan M Kunang dari Kantor Hukum SES pada Jumat, 11 September 2026.
Kuasa hukum Abu Hasan mempersoalkan keberadaan dokumen boedel pailit yang disebut tidak terdapat secara lengkap dalam berkas perkara. Temuan tersebut muncul setelah tim hukum melakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Lainnya :
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Sengketa Aset PT Xiongji International Bergulir, Abu Hasan Minta Transparansi Boedel Pailit
- Tak Kunjung Selesai, HGU Perkebunan Karanganyar Munculkan Polemik Warga
- Terjerat Kasus Korupsi, Kakak Mantan Bupati Blitar Divonis 4,8 Tahun
- Sidang kasus korupsi Dam Kali Bentak, Agenda Pemeriksaan Silang
Pemeriksaan berkas dilakukan berdasarkan permohonan inzage tertanggal 8 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum mengaku mempelajari sejumlah dokumen terkait boedel pailit atas nama PT Xiongji Internasional IMP & EXP (dalam pailit).
Menurut kuasa hukum, dalam data atau catatan yang diberikan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tercatat dua aset yang didaftarkan oleh Kurator.
Aset pertama disebut berupa satu unit apartemen Denpasar Residence Kintamani Tower Lantai 23 Nomor AA, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dasar kepemilikannya disebut berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun di Denpasar Residence Nomor 513/PPJB-DR/LGL/ASA/III/2013 tertanggal 1 Maret 2013.
Aset kedua adalah satu unit AXA Tower, Kuningan City, Lantai 28 Suite 01, Jalan Prof. Satrio Nomor 18, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dasar kepemilikannya disebut berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Non Hunian (AXA Tower at Kuningan City) Nomor 86/PPJB-OF/LGL/ASA/X/2012 tertanggal 15 Oktober 2012.
Kuasa hukum menilai persoalan muncul karena kedua aset tersebut masih berkaitan dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Menurut mereka, dokumen fisik akta perikatan jual beli, baik asli maupun fotokopi, tidak ditemukan melekat dalam berkas perkara yang diperiksa.
“Artinya terkait dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli baik asli maupun fotocopynya tidak melekat dalam berkas perkara. Ini tidak lazim,” ujar C Suhadi, Eddy Ghazali, dan M Kunang dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (16/9/2026).
Mereka juga menyebut Panitera mengakui bahwa sejak awal tidak pernah melihat dokumen Akta Perikatan Jual Beli sebagai dokumen boedel pailit sebagaimana yang dipersoalkan.
Atas kondisi tersebut, Kantor Hukum SES menyatakan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan, status hukum, serta nilai aset yang disebut sebagai boedel pailit.
Kuasa hukum bahkan menyatakan adanya dugaan bahwa dokumen boedel pailit tersebut perlu dipertanyakan keberadaannya dan apakah aset yang masih berdasarkan PPJB dapat dialihkan untuk kepentingan pembayaran kepada kreditor.
“Apabila dugaan ini benar, klien kami adalah korban dari akal-akalan Kurator yang hendak menguasai aset klien kami sebagai aset pihak ketiga yang diakali oleh Kurator sebagai bagian dari boedel pailit,” kata mereka.
Namun, pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pandangan dari pihak kuasa hukum Abu Hasan. Kebenaran mengenai status aset, kelengkapan dokumen, serta kewenangan pengelolaannya tetap perlu diperiksa dan dipastikan melalui proses hukum serta pihak-pihak yang berwenang.
Minta Audit Boedel Pailit
Selain mengajukan permohonan perlindungan hukum, tim kuasa hukum Abu Hasan juga telah menyampaikan surat kepada Hakim Pengawas untuk meminta dilakukannya audit terhadap dua aset yang disebut masih berbentuk PPJB.
Audit tersebut, menurut kuasa hukum, diperlukan untuk memastikan apakah kedua aset tersebut benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dari boedel pailit yang digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor.
“Kami meminta agar boedel pailit dilakukan audit untuk memastikan keberadaan dan nilai boedel pailit,” ujar tim hukum SES.
Kuasa hukum juga meminta Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perhatian terhadap persoalan berkas perkara, khususnya terkait tidak ditemukannya dokumen dasar aset sebagaimana yang mereka persoalkan.
Mereka berharap langkah tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status dua aset yang tercatat sebagai boedel pailit serta memastikan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Dari awal mengurus permasalahan perkara ini dan berdialog, tim kuasa memiliki keraguan terhadap kinerja Kurator yang sangat tidak dapat dipegang janjinya, dan kemudian diduga telah merugikan klien kami Abu Hasan,” kata tim Hukum SES.(AS/MP).















