LSM Focus Temukan Dua Paket Pekerjaan Dinas PUPR Kota Blitar yang Layak Ditelusuri ini Alasanya

By Sigit 02 Agu 2024, 09:11:56 WIB Jawa Timur
LSM Focus Temukan Dua Paket Pekerjaan Dinas PUPR Kota Blitar yang Layak Ditelusuri ini Alasanya

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar -  Menelisik dugaan dan indikasi penyalah gunaan kewenangan terjadi pada satker Dinas PUPR kota Blitar, seperti diungkap dalam investigasi tim media dan LSM Focus mendapati 1 lokasi 2 paket pekerjaan dalam 1 satker diduga tumpang tindih indikasi pemborosan Anggaran 

Melalui Satker Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang Kota Blitar merealisasi pekerjaan 2024 kode 36041292-Paket pembangunan Ipal Skala permukiman minimal 50 KK lokasi kel.Gedog Senilai Pagu Rp.492.324.000,00 dengan metode pengadaan Swakelola.

Dari pantauan dilapangan aktivitas pelaksanaan lapangan layak diduga terjadi kejanggalan akan kuwalitas dan kuwantitas potensi kerugian Negara pemakaian material seperti koral, pasir, air dan penggunaan komposisi campuran speci alakadarnya abaikan tuangan. Dokumen kontrak bila keseluruhan untuk teknik mengacu Spesifikasi Umum 2018 rev.

Baca Lainnya :

Eko Sugeng mengaku warga sekitar mengomentari prihal proyek lokasi di Kelurahan Gedog Jl.Letda Markawi Kecamatan Sananwetan Kota Blitar mengatakan, " untuk kedua Pekerjaan ipal dan talud kurang transparan tidak terlihat Papan Nama sebagi kuwajiban UUD no 14 tentang KIP masyarakat harus tau sumber dana anggaran, pemasangan besi ulir ukuran 12 gelang - gelang besi polos ukuran 6 ml jarak lebih dari 15 cm merek BHS tidak tertera masuk daftar TKDN kuat tekan atau kuat lentur," ucapnya.

Selain itu pekerja juga sangat abaikan Smk3 dan APD bahkan upah pekerja diduga mendapatkan upah di bawah Standar, pasangan batu tidak memakai batu belah, mesin cruiser akan tetapi pecah manual, pondasi bawah sebagai astampeng (batuan kosong) diduga kegarong dengan diameter kurang dari ukuran.

"Sedangkan sisi Barat dengan paket kegiatan pembangunan talud kode 47417341 jalan letda markawi metode pengadaan langsung Senilai pagu Rp.200.000,00 diduga juga asal jadi pasangan, Cor dengan begesting seharusnya untuk menjaga mutu beton Umur harus kurang lebih tempuh 28 hari,untuk pekerjaan Talud kondisi tidak kering berair tidak melakukan dan terlihat kisdam dan mesin Sedot Air,1 lokasi terdapat 2 pekerjaan indikasi tumpang tindih,"terangnya.

Sisi lain dari aktivis penggiat Anggaran LSM Focus Coruption Bjunned As menilai,"

Bila mengacu Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan,"bebernya

Sedangkan 3) Pasal 57: a) Ayat (1) menyatakan bahwa setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;


b) Ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;

c) Ayat (3) menyatakan bahwa PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara serah terima;

b. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak pada masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan.

Melihat refrensi ketentuan pada UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Kita tinggal menunggu Masa FHO dan PHO akan muncul kerugian Negara Untuk Itu pijak APH harus melakukan sidak bila terjadi Pengaduan Masyarakat," pungkas Bjun. (za mp)




  • Pilih Mundur Ketua DPC PPP Kota Blitar Berikan Peluang Emas Generasi Muda untuk Berjaya di 2029

    🕔09:12:23, 21 Apr 2026
  • Dukung Program Prabowo Dapur MBG Blitar Garum Tawangsari II Kerja Keras Sepenuh Hati

    🕔09:18:58, 21 Apr 2026
  • Muscab X PPP Kota Blitar Tonggak Parameter Pemilu 2029 Gerak Maju dan Menang

    🕔17:33:27, 20 Apr 2026
  • Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK

    🕔10:49:44, 19 Apr 2026
  • M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang

    🕔18:09:30, 18 Apr 2026