Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 20,9 Kg dan Ganja Seberat 11,34 Gram: Dihadiri Pangdam XII Tanjungpura

By Sigit 19 Jan 2024, 19:03:10 WIB Nasional
Kepala BNN RI Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu 20,9 Kg dan Ganja Seberat 11,34 Gram: Dihadiri Pangdam XII Tanjungpura

Keterangan Gambar : Pemusnahan Barang Bukti Sabu 20,9 Kg dan Ganja Seberat 11, 34 Gram oleh BNN RI Jakarta.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20,9 kilogram (20.988,10 gram) dan ganja seberat 11,34 gram. Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom, di lapangan parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (19/1/2024).

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap menjelang akhir tahun 2023. Sedikitnya 8 orang tersangka terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini, dengan lokasi penanganan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.

"Ini hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta," ujar Irjen I Wayan menjelaskan.

Baca Lainnya :

Dibilang Irjen I Wayan, kronologi pengungkapan serta penangkapan para tersangka tersebut berawal dari informasi yang didapat. Dua tersangka pertama, sambung I Wayan, hasil pengungkapan dari jaringan narkotika Malaysia-Kalimantan.

"Pengungkapan 27 November 2023. Dari sindikat narkotika jaringan Malaysia-Kalimantan berhasil disita 15.910.1 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 15 bungkus plastik warna kuning merk Daguanyin Refined Chinese Tea yang disembunyikan di dalam tas ransel warna hitam abu-abu," beber Irjen I Wayan.

Lanjut Irjen I Wayan, pengungkapan sindikat itu diawali dari penangkapan dua orang tersangka inisial SMP alias T dan HD alias B. Dalam pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seseorang yang bernama ZL untuk membawa narkotika.

"Oleh penyidik, ZL dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran oleh BNN RI," imbuhnya.

Sementara itu, enam tersangka lainnya ditangkap pada akhir Desember 2023. Mereka disebut jaringan Meksiko-Indonesia.

"Pengungkapan pada 11 desember 2023. Diamankan 6 orang tersangka dengan inisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, HMD alias AG dengan barang bukti 5.100 gram sabu. 6 orang tersebut merupakan sindikat yang menerima barang berupa paket dari penyedia jasa kurir dari Meksiko," jelasnya.

Ditambahkan Irjen I Wayan, untuk barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan seberat 11,34 gram merupakan sisa hasil uji laboratorium dari sisa temuan kasus ganja. 

Irjen I Wayan juga menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan kewajiban penyidik, dalam hal ini BNN RI, untuk memusnahkan barang bukti setelah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.

"Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika serta barang bukti narkotika yang dimusnahkan, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 252.705  jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Hadir secara khusus dalam kegiatan pemusnahan itu, Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, pejabat Bea Cukai dan turut dihadiri Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Muhammad Yusuf Guntur, pejabat Kejaksaan serta tamu undangan.** (Anton)




  • Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang

    🕔20:19:07, 15 Des 2025
  • ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina

    🕔15:17:05, 14 Des 2025
  • 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas

    🕔01:21:35, 13 Des 2025
  • Program MBG Kembali Disorot Usai Mobil Pengangkut Makanan Tabrak Siswa SD

    🕔21:46:53, 11 Des 2025
  • BRI Life Gerak Cepat Bantu Korban Banjir-Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    🕔13:54:21, 09 Des 2025