Diduga Kriminalisasi, Pemilik Piknik dan Karyawan Serta Petani ditetapkan Jadi Tersangka
Diduga Kriminalisasi, Pemilik Piknik dan Karyawan Serta Petani ditetapkan Jadi Tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Diduga adanya kriminalisasi pemilik Piknik Padi - Padi, karyawan dan petani, di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 55 KUHP yang . . .


















.jpg)
.jpg)






.jpg)













.jpg)




.jpg)






.jpg)




