- Kemenkop dan Gerakan Koperasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra, Dana Capai Rp1,64 Miliar
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif Dalam Anugerah KIP 2025
- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
Warga Minta Satpol PP Tutup TPS Liar Di Lahan PT Dinamika Agra Bangun
Warga Minta Satpol PP Tutup TPS Liar Di Lahan PT Dinamika Agra Bangun

Keterangan Gambar : lokasi tps
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Status kepemilikan lahan kosong seluas 11.6 Hektar yang sempat menjadi persoalan alih fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar di kawasan Parung Kored, Karang Tengah temukan titik terang. Jumat (19/08/2022).
Staf perizinan dari PT Dinamika Agrabangun, Jokosan mengungkapkan, bahwa status kepemilikan tanah tersebut sudah beralih menjadi milik sdr. DRS. CIPTO SULISTIO selaku pemilik PT Dinamika Agrabangun yang sah.
"Kita beli itu sejak tahun 2011 itu peralihannya, sedangkan perizinannya itu dari tahun 95 itu sudah dijalankan. Nah sejak tahun 2011 itu sudah peralihan kepemilikan dari PT Dinamika ke Pak Drs. Cipto Sulistio, selaku pemilik yang sah PT Dinamika," ungkapnya, Selasa (16/8).
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Jelaskan Perda Sistem Pertanian Organik
- Sumber Amber Kandangan Destinasi Wisata Air yang Diyakini Bagus untuk Kesehatan Tubuh.
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
Dari perizinan tersebut, kata Joko, hingga kini masih tertib perizinan dengan sdh dimiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berikut sudah termasuk Site plan, Amdal, Pel Banjir, Ijin Lingkungan.
"Jadi kalo di lokasi ini itu ada kegiatan pembuangan sampah, berarti itu diluar dari peruntukan atas tanah di sekitar sini," jelasnya.
Lebih lanjut Joko menerangkan prihal ramainya persoalan sampah di lahan PT Dinamika Agrabangun, dirinya pun sempat mendapat panggilan oleh Satpol PP Kota Tangerang.
"Saya sempat menyampaikan berita acaranya, namun sampai sekarang kenapa belum ada tindakan untuk penutupan tempat pembuangan sampah tersebut. Kalau pun di sini peruntukannya sebagai tempat pembuangan sampah, mana izinnya?," tegas Joko.
Oleh karena itu, Joko meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan tindakan penutupan adanya aktifitas pembuangan sampah di lahan kosong tersebut.
"Kepada Satpol PP kalau memang ini ada izinnya, keluarkan, kalau memang tidak ada ya di tutup, sedangkan ini peruntukannya itu untuk perumahan," ungkapnya.
Jika Pemkot Kota Tangerang tidak segera menindaklanjuti nya maka lokasi tersebut menjadi TPSL ilegal, lingkungan akan tercemar. Sedangkan peruntukan lahan tersebut yaitu untuk perumahan bukan pembuangan sampah.
"Pemkot Tangerang harus tegas dan bisa menindak dengan segera atas laporan dan keluhan warga, Keberadaan,fungsi dan Peranan Pemerintah itu harus nyata, dan tegas," pungkasnya.
Masih menurut staff perijinan yaitu Jokosan, bahwa terhadap oknum yang membuka TPSL tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib dengan pasal Pengrusakan secara bersama sama karena di duga oknum tersebut masuk ke lahan milik PT. Dinamika dengan cara merusak dan menghancurkan pagar beton pembatas milik PT. Dinamika Arga Bangun (RED/KJK)

















