- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Kemenkop Dapat Tujuh Mandat

Keterangan Gambar : Menkop Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendapatkan tujuh mandat dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mengakselerasi pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Tujuh mandat tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.
“Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” kata Menkop Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4).
Baca Lainnya :
- Kemenkop Dukung Penghargaan Koperasi Berkelanjutan, 34 Koperasi Terbaik Terima Award 2026
- Realisasi Anggaran Kemenkop Lampaui Rp1 Triliun, Penguatan KDKMP Jadi Prioritas Nasional
- Petani Tebu Dapat Kepastian Pasar, Pemerintah Perkuat Koperasi Menuju Swasembada Gula
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Adapun ketujuh instruksi yang harus dijalankan oleh Kemenkop yaitu pertama, menyusun bisnis Model Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah terdapat 6 model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes, dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain,” ujar Menkop Budi Arie.
Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.
Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan dimana saat ini terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi sehingga menjadi prioritas dalam program ini. Untuk revitalisasi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif.
“Kemudian ada 31.213 desa/ kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan,” kata Menkop Budi Arie.
Keempat, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian agar nantinya para pengurus Koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi.
Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/ kelurahan.
Keenam, melakukan sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan stakeholder lainnya. Menkop Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya sudah menggelar berbagai audiensi dan sosialisasi terkait pembentukan Kopdes Merah Putih seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan lain sebagainya.
“Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya,” kata Menkop Budi Arie.
Menkop Budi Arie menyadari bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih ini dihadapkan dengan berbagai tantangan serius seperti ragam skala ekonomi di desa, kapasitas dan SDM di desa yang bervariasi hingga potensi dominasi individua atau kelompok dalam pengelolaan koperasi.
Oleh sebab itu, Menkop Budi Arie berharap dukungan dan kerja sama antar stakeholder yaitu Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait untuk memastikan seluruh tantangan tersebut dihadapi dengan solusi yang tepat. Diharapkan K/L dapat terus mempererat kolaborasi agar target launching Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 mendatang dapat terlaksana dengan baik.
“Kami mendorong pembentukan Satgas (Satuan Tugas) antar Kementerian/Lembaga untuk program ini untuk menyukseskan arahan bapak Presiden untuk menghadirkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih,” ucapnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)
.jpg)














