- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Aktivis di Blitar Penuhi Panggilan Polisi Usai Orasi Antikorupsi
- Politisi PDI-P Taupik Nugraha Minta Pemkab Edukasi Masyarakat Soal Status dan Kewenangan Jalan
- Dewan Taupik Apresiasi Kanal Pengaduan Masyarakat, Minta Dukungan Anggaran Maksimal
- Taupik Nugraha Pertanyakan Target Pengentasan Kawasan Kumuh di Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan
- Pemkab Barito Utara Jelaskan Pentingnya Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemda
- DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Dua Raperda Strategis, Siap Difasilitasi ke Gubernur Kalteng
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut Izin Operasional B Fashion dan The Seven terkait Peredaran Narkotika
Cabut Izin Operasional THM

Keterangan Gambar : Penyegelan dan Pencabutan Izin Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jakarta Barat.(Foto: Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional serta menyegel tempat hiburan 'B Fashion' dan 'The Seven' yang berlokasi di kawasan Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Langkah itu dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI usai kedua tempat tersebut terindikasi dan diduga kuat sarang peredaran narkotika.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pencabutan izin operasional tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di Jakarta.
Pemprov menegaskan setiap pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menjaga standar operasional, serta memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
Baca Lainnya :
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Aktivis di Blitar Penuhi Panggilan Polisi Usai Orasi Antikorupsi
- Politisi PDI-P Taupik Nugraha Minta Pemkab Edukasi Masyarakat Soal Status dan Kewenangan Jalan
- Dewan Taupik Apresiasi Kanal Pengaduan Masyarakat, Minta Dukungan Anggaran Maksimal
- Taupik Nugraha Pertanyakan Target Pengentasan Kawasan Kumuh di Barito Utara
Lanjut Andhika mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas ilegal.
"Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," beber Andhika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Oleh karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten.
"Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tegas Andhika
Disparekraf Provinsi DKI juga akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Jum'at (8/5/2026) pihak Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven.
Bisnis barang haram di tempat hiburan tersebut terungkap setelah seorang wanita staf hotel ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury.
"Benar.. B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel, namun tidak semua karyawan atau pengunjung diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam B Fashion Hotel," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pada Kamis (14/5/2026) seperti dilansir Detikcom.(**)

















