- Peringati Hari Veteran Nasional, Bandung Serukan Kolaborasi dan Pelayanan untuk Masyarakat
- Operasional PT Dua Kuda Indonesia Masih Tersendat Meski Dapat Izin Going Concern, Manajemen Soroti Hambatan Administratif
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- OJK Luncurkan ETF Emas, Investasi Aman di Bursa Saham
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
- Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara
- EDRR Indonesia 2026 Hadirkan Teknologi Mitigasi Bencana dan Penyelamatan Global di JIExpo Kemayoran
- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
Dorong Kontribusi Industri Fintech, OJK Rilis LPBBTI, Fintech P2P Lending

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 untuk mendorong kontribusi industri fintech dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM yang akan meningkatkan perekonomian nasional
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pada sektor pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, OJK bersama para stakeholders terkait sedang menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas P2P lending.
" Tujuannya adalah untuk mendorong peer-to-peer lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM lebih efektif," ujar Mahendra dalam sambutannya di acara peluncuran LPBBTI/fintech P2P Lending, Jum'at di Jakart, 10 November 2023.
Baca Lainnya :
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Wartawan Lawan Pinjol Ilegal
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Kementerian UMKM Optimistis Petani Lebih Sejahtera Lewat KUR dan Penguatan Kelompok Tani
Menurutnya, Pembuatan roadmap itu akan memberantas aktivitas pinjol ilegal yang mengganggu persepsi negatif industri legal. OJK akan merevisi aturan lama untuk mewujudkan peta jalan tersebut.
" Penguatan pendanaan dan pelayanan berbasis Fintech untuk 5 tahun kedepan, hal itu menggambarkan setidaknya penataan kerjasama dan sinergi yang kuat serta komitmen yang tinggi dari kita semua, sehingga dapat membenahi, memperkuat intregitas , memperbaik kualitas pelayanan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Ditambahkan, Kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong industri Fintech terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
"Roadmap ini bersifat adaftip dan dapat disesuaikan seiring dengan dinamika perekonomian dan perkembangan industri ini kedepan,"imbuhnya
Mahendra berharap Keberhasilan dalam visi roadmap 2023-2028 hanya akan dapat tercapai dengan komitmen kesungguhan dengan pemangku kepentingan di industri tersebut , "oleh karena itu kami menghimbau kepada asosiasi dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengawal dan mensukseskan implementasi roadmap ini," pungkas Mahendra Siregar.(Reporter: Achmad Sholeh/Alex)


.jpg)
.jpg)













