- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
Kejelasan Aturan dalam Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh Jadi Sorotan DPRD

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Kejelasan norma dan sinkronisasi regulasi menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Neny Triana, dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam rapat tersebut, Hj. Neny meminta pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
Salah satu yang disorot adalah ketentuan mengenai klasifikasi kepadatan penduduk sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 4 huruf c.
"Perlu diperjelas perbedaan parameter antara kategori kepadatan penduduk tinggi dan sangat padat. Karena dalam penjelasan yang ada, keduanya sama-sama menggunakan angka di atas 400 jiwa per hektare sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya," ujarnya. Senin (08/06/2026)
Selain itu, Hj. Neny juga meminta kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 1.
Menurutnya, regulasi harus memberikan kepastian apakah hak tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah, perseorangan maupun kelompok masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti penggunaan istilah dalam beberapa bagian raperda yang dinilai perlu diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Istilah fasilitas umum sebaiknya disesuaikan menjadi utilitas umum agar sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," jelasnya.
Ia berharap seluruh ketentuan dalam raperda dapat dirumuskan secara jelas dan harmonis sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat saat diterapkan nantinya.
(A)












1.jpg)




