- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Kejelasan Aturan dalam Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh Jadi Sorotan DPRD

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Kejelasan norma dan sinkronisasi regulasi menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Neny Triana, dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam rapat tersebut, Hj. Neny meminta pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Baca Lainnya :
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
Salah satu yang disorot adalah ketentuan mengenai klasifikasi kepadatan penduduk sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 4 huruf c.
"Perlu diperjelas perbedaan parameter antara kategori kepadatan penduduk tinggi dan sangat padat. Karena dalam penjelasan yang ada, keduanya sama-sama menggunakan angka di atas 400 jiwa per hektare sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya," ujarnya. Senin (08/06/2026)
Selain itu, Hj. Neny juga meminta kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 1.
Menurutnya, regulasi harus memberikan kepastian apakah hak tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah, perseorangan maupun kelompok masyarakat.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti penggunaan istilah dalam beberapa bagian raperda yang dinilai perlu diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Istilah fasilitas umum sebaiknya disesuaikan menjadi utilitas umum agar sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," jelasnya.
Ia berharap seluruh ketentuan dalam raperda dapat dirumuskan secara jelas dan harmonis sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat saat diterapkan nantinya.
(A)


.jpg)


.jpg)









