Kejelasan Aturan dalam Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh Jadi Sorotan DPRD

By Redaksi 08 Jun 2026, 22:17:02 WIB Kalimantan
Kejelasan Aturan dalam Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh Jadi Sorotan DPRD

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Kejelasan norma dan sinkronisasi regulasi menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Neny Triana, dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam rapat tersebut, Hj. Neny meminta pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.


Baca Lainnya :

Salah satu yang disorot adalah ketentuan mengenai klasifikasi kepadatan penduduk sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 4 huruf c.

"Perlu diperjelas perbedaan parameter antara kategori kepadatan penduduk tinggi dan sangat padat. Karena dalam penjelasan yang ada, keduanya sama-sama menggunakan angka di atas 400 jiwa per hektare sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya," ujarnya. Senin (08/06/2026)


Selain itu, Hj. Neny juga meminta kejelasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 1.


Menurutnya, regulasi harus memberikan kepastian apakah hak tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah, perseorangan maupun kelompok masyarakat.


Tak hanya itu, ia juga menyoroti penggunaan istilah dalam beberapa bagian raperda yang dinilai perlu diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi.


"Istilah fasilitas umum sebaiknya disesuaikan menjadi utilitas umum agar sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," jelasnya.


Ia berharap seluruh ketentuan dalam raperda dapat dirumuskan secara jelas dan harmonis sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat saat diterapkan nantinya.

(A)




  • TP-PKK Barito Utara Sosialisasikan Menu Bergizi untuk Anak PAUD

    🕔14:18:20, 12 Jun 2026
  • Dukungan Bunda Paud Sebagai Motivasi Bagi IGTKI-PGRI

    🕔14:56:57, 12 Jun 2026
  • Bunda PAUD Barito Utara Beri Semangat Siswa Berkebutuhan Khusus di SKHN 1 Muara Teweh

    🕔14:10:43, 11 Jun 2026
  • DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Dua Raperda untuk Perkuat Payung Hukum Masyarakat Adat

    🕔19:16:11, 08 Jun 2026
  • Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

    🕔20:19:32, 08 Jun 2026