- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
DPRD Harapkan Pelibatan Warga dan Penegakan RT-RW dalam Penataan Permukiman

MEGAPOLITANPOS.COM-Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Neny Triana, mendorong agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pembangunan dan penataan kawasan permukiman melalui Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Senin (08/06/2026)
Dalam rapat pembahasan Raperda, Hj. Neny menilai partisipasi masyarakat merupakan faktor penting untuk memastikan keberhasilan program penataan kawasan permukiman.
Baca Lainnya :
- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
"Proses musyawarah dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan mulai dari tingkat RT dan RW, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan infrastruktur yang dibangun," katanya.
Menurutnya, keterlibatan warga akan menciptakan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan sehingga fasilitas yang telah dibangun dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, ia juga meminta adanya ketegasan dalam pengaturan pembangunan perumahan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW)
"Harus ada ketentuan yang tegas bahwa setiap pembangunan perumahan dan permukiman wajib sesuai dengan RT/RW yang berlaku. Jangan sampai muncul kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.
Hj. Neny menegaskan bahwa keberadaan raperda tersebut harus mampu menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan kawasan permukiman di Barito Utara.
"Harapan kita, raperda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah," pungkasnya.
(A)


.jpg)


.jpg)









