- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Direksi LPEI Lelang Jaminan Nasabah di bawah NJOP, AMPK Lapok ke KPK

Keterangan Gambar : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan dan karyawan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at,(31/05/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan dan karyawan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini diterima langsung oleh Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK di kantor pusat mereka yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam surat resmi yang dikirimkan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan, yang diwakili oleh mahasiswa, Dompak Purba, menyampaikan sejumlah poin penting mengenai dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan LPEI dan seorang karyawannya, Gilang Arif Darmawan. Mereka menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang aset jaminan kredit milik PT. Mulia Walet Indonesia, PT. Borneo Walet Indonesia, dan PT. Jasa Mulya Indonesia.
Menurut kronologi yang disampaikan, ketiga perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit modal kerja ekspor senilai Rp 576 miliar dari LPEI pada tahun 2013-2019. Mereka menyerahkan aset senilai Rp 599,8 miliar sebagai jaminan kredit. Namun, seiring waktu, para debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban mereka, dan meskipun telah mengajukan restrukturisasi utang, LPEI tidak memberikan tanggapan memadai.
Baca Lainnya :
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Lahan Investor di Batam Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Jaya Putra Kundur: Kami Akan Laporkan ke KPK
- Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Pada Oktober 2020, dalam pengumuman lelang aset jaminan mereka ternyata dinilai jauh di bawah nilai pasar, hanya sebesar Rp 151,6 miliar. Keberatan yang diajukan debitur terhadap nilai lelang ini diabaikan oleh LPEI. Pelapor juga menduga, proses lelang dilakukan secara tidak adil dan manipulatif, dengan penilaian aset yang dimanipulasi bahkan sampai dibawah NJOP yang berlaku, bahkan menghilangkan bangunan yang menjadi jaminan kredit dan lainnya, apalagi hanya diikuti oleh peserta lelang tertentu yang diduga adalah orang-orang yang diatur oleh pihak LPEI.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh LPEI dan Gilang Arif Darmawan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporannya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa para terlapor beserta pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga melampirkan berbagai bukti yang relevan untuk mendukung laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi ini melibatkan lembaga keuangan yang berperan penting dalam pembiayaan ekspor Indonesia.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)

.jpg)
.jpg)











