- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada

Keterangan Gambar : Pemkot Bogor Resmi Hentikan Angkot Usia di Atas 20 Tahun.
MEGAPOLITANPOS.COM, Bogor– Pemerintah Kota Bogor resmi mengambil langkah tegas dalam penataan transportasi publik dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Perwali tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin kemarin, (15/6/2026).
Penandatanganan Perwali turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dan disaksikan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Dedie Rachim menjelaskan bahwa Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Regulasi ini juga merupakan hasil pembahasan dan komunikasi intensif bersama berbagai pemangku kepentingan, sehingga aspirasi para pelaku usaha dan pengemudi angkutan umum dapat terakomodasi.
Baca Lainnya :
“Para pelaku usaha dan pengemudi sudah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Sejak Perda disahkan hingga Perwali ini diterbitkan, kami terus melakukan sosialisasi. Mulai hari ini, tidak ada lagi ruang bagi kendaraan angkutan umum yang usianya di atas 20 tahun untuk beroperasi di Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim.
Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan operasi gabungan guna memastikan kendaraan angkutan kota yang telah melewati batas usia operasional tidak lagi beroperasi di jalanan.
Menurut Dedie, kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.
“Ke depan tidak ada lagi penumpukan angkot maupun praktik ngetem sembarangan. Ini adalah langkah besar untuk menjadikan Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tegasnya.
Setelah tahapan penghentian operasional kendaraan tua selesai dilaksanakan, Pemkot Bogor akan melanjutkan proses penataan transportasi melalui program peremajaan armada. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat serta mendorong pengembangan sistem transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkutan kota yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
“Setelah proses penghentian selesai, baru kita berbicara mengenai peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru. Jadi fokus kita hari ini adalah penghentian angkot yang usianya di atas 20 tahun,” kata Jenal.
Ia menambahkan, teknis pelaksanaan penertiban akan diatur melalui surat keputusan pembentukan tim operasional yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Tim ini nantinya akan segera dibentuk dan disosialisasikan kepada seluruh pengusaha angkutan agar proses penataan berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Kebijakan penataan angkutan umum tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Organda, KNPI, dan unsur masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan layanan transportasi publik yang lebih aman, nyaman, berkualitas, sekaligus mendukung wajah Kota Bogor sebagai kota yang modern dan berdaya saing.Berita ini siap digunakan untuk media online, portal berita daerah, maupun publikasi pemerintah daerah.(AS/MP).
















