Dilaporkan sendiri oleh anak dan Mantan Suaminya, Janda 50 tahun Mohon Keadilan

By Achmad Sholeh(Alek) 17 Sep 2024, 22:05:25 WIB Nasional
Dilaporkan sendiri oleh anak dan Mantan Suaminya, Janda 50 tahun Mohon Keadilan

Keterangan Gambar : Poto Sumie, dok pribadi


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Seorang janda , Sumie (50) yang diduga telah di dzolimi oleh mantan suaminya (G) dan mantan pacarnya yang saat ini mendekam dan ditahan pada Rutan Pondok Bambu karena telah menjual aset gono-gini. Padahal, dimana hasil penjualan aset tersebut dilakukan untuk membiayai kehidupan kedua anak-anaknya dan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan Tuntutan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 



Baca Lainnya :







Tim Kuasa Hukum Sumie, Mendy Hermawan, S.H., M.M. memaparkan, kliennya(Sumie) dilaporkan oleh pelapor dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.


 " Klien saya, Sumie dilaporkan polisi, dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP, lalu Kejari Jakbar yang tidak mempunyai hati nurani kemudian menuntutnya 2 tahun, 6 bulan penjara, pelapor kerjasama dengan mantan pacarnya seorang Dokter untuk menjebloskannya kedalam tahanan, pedahal uang hasil penjualannya untuk membiayai hidup anak- anaknya juga dan alat buktinya juga ada yakni Rek Koran BCA an.Ibu Sumie," papar Mendy, usai pembacaan pledoi di PN Jakarta Barat, Selasa,(17/09/2024).














Menurut Mendy, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sangatlah tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000. 

 

" Bayangkan seorang perempuan, janda di vonis 2 tahun 6 bulan karena dituduh menjual aset gono gini, padahal hasil penjualannya tersebut untuk membiayai anak-anaknya kuliah dan berwiraswasta, ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000," ungkapnya.


Mendy menambahkan sejak awal di kepolisian sewaktu diperiksa P19, kliennya diduga sudah dikriminalisasi oleh oknum Polres Jakarta Barat 


" Kasusnya memang telah bergulir 2 tahun, dan saya menduga ada kriminalisasi dari oknum polres Jakarta Barat," kata dia.


Dipersidangan terungkap Polisi lebih percaya keterangan  ke 2 anaknya tanpa ada alat bukti  ,hanya berdasarkan ucapan ke 2 anaknya tersebut.


" Kami menduga ada konspirasi antara ayah dan anaknya untuk sama sama menjebloskan ibunya( Sumie) ke dalam penjara. ke 2 anaknya, yaitu (Iv) ander dan (Ch) sepertinya sudah di doktrin oleh ayahnya sehingga juga menyerang ibunya, padahal ayahnya(G) adalah mantan bandar narkoba yang pernah menjalani proses hukum," Jelasnya.(Leks).




  • Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Rp97 M dilaporkan ke KPK

    🕔14:36:43, 02 Okt 2024
  • Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Bripka Rico Polisi Lampung yang Ringkus Komplotan Pencuri Motor

    🕔16:59:12, 02 Okt 2024
  • Hadapi Transformasi Sosial, UNAS Siapkan Lulusan yang Mampu Beradaptasi dan Berinovasi

    🕔06:31:20, 30 Sep 2024
  • Silaturahim Dengan Warga Bukit Duri Tebet, Cawagub Rano Karno Menangis Teringat Kampung Halaman

    🕔13:18:08, 30 Sep 2024
  • Ciptakan Pilkada Aman, Polda Metro Jaya Gelar Ngopi Kamtibmas

    🕔20:24:09, 27 Sep 2024