- Endah Purwanti Ingatkan Pemkot Untuk Menjamin Nasib Ribuan Pegawai PKWT
- Pjs Bupati Asahan Kunjungi Forkopimda Kabupaten Asahan
- Pjs Bupati Asahan Kunjungi KPU dan Bawaslu
- Sambut HUT TNI Ke-79 Serka Kusnanto Karbak bersama Warga
- Jelang HUT TNI ke 79, Kodim 0510/Tigaraksa Terus Berbagi
- Sambut Praja IPDN, Sekda: Integrasikan Ilmu dan Praktik untuk Berikan Pelayanan Terbaik
- PD MABMI Kabupaten Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H
- Cek Kesiapan dan Monitoring Tahapan Pilkada, Komisi I Panggil KPU dan Bawaslu
- Tingkatkan Kesejahteraan Petani Pemdes Mojorejo Wates Wujudkan Pembangunan Jalan Usaha Tani
- KemenKopUKM: Pelatihan Barista Sebagai Pengungkit Daya Saing Usaha Minuman Kopi Di Tangerang
Dilaporkan sendiri oleh anak dan Mantan Suaminya, Janda 50 tahun Mohon Keadilan
Keterangan Gambar : Poto Sumie, dok pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Seorang janda , Sumie (50) yang diduga telah di dzolimi oleh mantan suaminya (G) dan mantan pacarnya yang saat ini mendekam dan ditahan pada Rutan Pondok Bambu karena telah menjual aset gono-gini. Padahal, dimana hasil penjualan aset tersebut dilakukan untuk membiayai kehidupan kedua anak-anaknya dan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan Tuntutan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Baca Lainnya :
- Sengketa Lahan Sawit, DPR Sudah Berkirim Surat Ke Kapolri, Indikasi Adanya Contemp of Parliament
- Dilaporkan sendiri oleh anak dan Mantan Suaminya, Janda 50 tahun Mohon Keadilan
- Kuasa Hukum Kasus Telantarkan Istri di Jakarta Selatan Gelar Konferensi Pers, Begini Kronologinya
- STIH Painan Gelar Acara PKM di Desa Dukuh
- Kasus Pembunuhan 2016, Kuasa Hukum Evi Minta Polsek Teluknaga Kembali Ungkap
Tim Kuasa Hukum Sumie, Mendy Hermawan, S.H., M.M. memaparkan, kliennya(Sumie) dilaporkan oleh pelapor dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.
" Klien saya, Sumie dilaporkan polisi, dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP, lalu Kejari Jakbar yang tidak mempunyai hati nurani kemudian menuntutnya 2 tahun, 6 bulan penjara, pelapor kerjasama dengan mantan pacarnya seorang Dokter untuk menjebloskannya kedalam tahanan, pedahal uang hasil penjualannya untuk membiayai hidup anak- anaknya juga dan alat buktinya juga ada yakni Rek Koran BCA an.Ibu Sumie," papar Mendy, usai pembacaan pledoi di PN Jakarta Barat, Selasa,(17/09/2024).
Menurut Mendy, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sangatlah tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
" Bayangkan seorang perempuan, janda di vonis 2 tahun 6 bulan karena dituduh menjual aset gono gini, padahal hasil penjualannya tersebut untuk membiayai anak-anaknya kuliah dan berwiraswasta, ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000," ungkapnya.
Mendy menambahkan sejak awal di kepolisian sewaktu diperiksa P19, kliennya diduga sudah dikriminalisasi oleh oknum Polres Jakarta Barat
" Kasusnya memang telah bergulir 2 tahun, dan saya menduga ada kriminalisasi dari oknum polres Jakarta Barat," kata dia.
Dipersidangan terungkap Polisi lebih percaya keterangan ke 2 anaknya tanpa ada alat bukti ,hanya berdasarkan ucapan ke 2 anaknya tersebut.
" Kami menduga ada konspirasi antara ayah dan anaknya untuk sama sama menjebloskan ibunya( Sumie) ke dalam penjara. ke 2 anaknya, yaitu (Iv) ander dan (Ch) sepertinya sudah di doktrin oleh ayahnya sehingga juga menyerang ibunya, padahal ayahnya(G) adalah mantan bandar narkoba yang pernah menjalani proses hukum," Jelasnya.(Leks).