- Tuti Komaryati : Dukung Inovasi Koperasi Subasu Kembangkan Pertanian Klenkeng Berkonsep Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi
- Tuti Komaryati Dukung Koperasi Subasu yang Berkonsep Kelestarian Lingkungan Peningkatan Ekonomi Anggota dengan Tanam Klengkeng
- BRI Muara Teweh Gelar Panen Hadiah Simpedes, Nasabah Unit Sengaji Bawa Pulang Mobil Ertiga
- Jaga Kebersihan, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong
- Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 02/Btc Tanam Pohon Produktif
- PN Kabulkan Gugatan Pemecatan Hamzah Nasyah, DPC PDIP Majalengka Akan Lanjut ke MA dan Komisi Yudisial
- Nurhadi Apresiasi Penuh Berdirinya Koperasi Subasu yang Inten Bergerak di Bidang Pertanian Klengkeng Unggul Subasu di Blitar
- Walikota Blitar : Event Coffe Fest Bulan Bung Karno Sebagai Manifestasi Budaya dan Peningkatan UMKM Kota Blitar
- Babinsa Kelurahan Pondok Pucung Monitoring Program MBG
- Kementerian UMKM Perkuat Konektivitas UMKM dengan Industri Besar Melalui Skema Holding
Dilaporkan sendiri oleh anak dan Mantan Suaminya, Janda 50 tahun Mohon Keadilan

Keterangan Gambar : Poto Sumie, dok pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Seorang janda , Sumie (50) yang diduga telah di dzolimi oleh mantan suaminya (G) dan mantan pacarnya yang saat ini mendekam dan ditahan pada Rutan Pondok Bambu karena telah menjual aset gono-gini. Padahal, dimana hasil penjualan aset tersebut dilakukan untuk membiayai kehidupan kedua anak-anaknya dan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan Tuntutan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Baca Lainnya :
- Korban SK Palsu Rusnawi Terus Tempuh Jalur Hukum, diduga ada Oknum BKKBN Keluarkan NIP
- Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi
- Merasa Ditipu oleh Ketua PN Kutai Barat, Seorang Wanita Buat Laporan ke Polisi
- Kejari Bandung Periksa Eks Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Upaya Merebut dan Rebranding Ilegal: Anak Angkat Diduga Kuat Berusaha Merebut Brand Minyak Kutus-Kutus
Tim Kuasa Hukum Sumie, Mendy Hermawan, S.H., M.M. memaparkan, kliennya(Sumie) dilaporkan oleh pelapor dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.
" Klien saya, Sumie dilaporkan polisi, dengan pasal penggelapan pasal 372 KUHP, lalu Kejari Jakbar yang tidak mempunyai hati nurani kemudian menuntutnya 2 tahun, 6 bulan penjara, pelapor kerjasama dengan mantan pacarnya seorang Dokter untuk menjebloskannya kedalam tahanan, pedahal uang hasil penjualannya untuk membiayai hidup anak- anaknya juga dan alat buktinya juga ada yakni Rek Koran BCA an.Ibu Sumie," papar Mendy, usai pembacaan pledoi di PN Jakarta Barat, Selasa,(17/09/2024).
Menurut Mendy, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sangatlah tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
" Bayangkan seorang perempuan, janda di vonis 2 tahun 6 bulan karena dituduh menjual aset gono gini, padahal hasil penjualannya tersebut untuk membiayai anak-anaknya kuliah dan berwiraswasta, ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan kasus korupsi timah senilai Rp 300 Triliun yang hanya divonis selama 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000," ungkapnya.
Mendy menambahkan sejak awal di kepolisian sewaktu diperiksa P19, kliennya diduga sudah dikriminalisasi oleh oknum Polres Jakarta Barat
" Kasusnya memang telah bergulir 2 tahun, dan saya menduga ada kriminalisasi dari oknum polres Jakarta Barat," kata dia.
Dipersidangan terungkap Polisi lebih percaya keterangan ke 2 anaknya tanpa ada alat bukti ,hanya berdasarkan ucapan ke 2 anaknya tersebut.
" Kami menduga ada konspirasi antara ayah dan anaknya untuk sama sama menjebloskan ibunya( Sumie) ke dalam penjara. ke 2 anaknya, yaitu (Iv) ander dan (Ch) sepertinya sudah di doktrin oleh ayahnya sehingga juga menyerang ibunya, padahal ayahnya(G) adalah mantan bandar narkoba yang pernah menjalani proses hukum," Jelasnya.(Leks).
