- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
Kuasa Hukum Ampera Desak Bupati Blitar Tuntaskan Redistribusi Perkebunan

Keterangan Gambar : Trijanto Kuasa hukum Ampera Desak bupati tuntaskan redis, berantas mafia tanah perkebunan
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar,– Lembaga Bantuan hukum Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA., angkat bicara menyikapi masalah Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria ( AMPERA) tuntutan redis tanah perkebunan
PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok redis yang tak kunjung selesai.
Trijanto yang juga sebagai pendiri dan konsultan hukum utama dari Revolutionary Law Firm menilai akan pentingnya reforma agraria sebagai ujian nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Blitar Rabu (29/10/25).
Baca Lainnya :
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Banpres Armada Opsnal Kades Sumberboto Akan Maksimalkan KDMP
- Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah
“Reforma agraria bukan retorika politik, tetapi kewajiban konstitusional negara. Jika pemerintah tidak mampu menegakkan keputusannya sendiri, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi juga erosi legitimasi pemerintahan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” kata Trijanto.
Trijanto menandaskan, hingga saat ini pemerintah belum menindaklanjuti SK Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Nomor 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 yang menetapkan tanah di Modangan sebagai objek reforma agraria.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 138 hektar tanah yang seharusnya diberikan kepada masyarakat dari PT Veteran Sri Dewi, yang 30 hektar belum direalisasikan, PT Rotorejo Kruwuk telah menyerahkan 130 hektar untuk program reforma agraria, tetapi redistribusi untuk rakyat belum realisasi padahal seluruh proses hukum dan administratif sudah selesai.
“Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dikuasai oleh jaringan rente dan mafia,” tegasnya.
Trijanto menambahkan, persoalan sisa 30 hektar tanah bekas perkebunan PT Veteran Sri Dewi yang hingga kini belum diredistribusi agar diproses redistribusinya clean and clear tanpa pungli.
“Seluruh tahapan program redistribusi tanah itu gratis, karena sudah didanai oleh APBN dan APBD. Kami berharap tidak ada pungutan apapun yang membebani masyarakat,” imbuhnya.
Trijanto juga mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Blitar untuk segera menerbitkan rekomendasi pembaharuan HGU di kawasan PT Veteran Sri Dewi,“Jangan sampai rakyat terus menunggu di tengah ketidakpastian,” tandasnya.
Mafia tanah adalah oknum yang selama ini justru menikmati konflik pertanahan berkepanjangan. Mereka mengeksploitasi aset negara tanpa membayar kewajiban kepada negara seperti pajak dan retribusi lainnya,” ujar Trijanto.
Revolutionary Law Firm bersama AMPERA Blitar telah mengirimkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur, dengan tembusan ke lembaga-lembaga penegak hukum terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Ditjen Pajak, agar dilakukan penindakan tegas terhadap jaringan mafia tanah di Blitar Raya.
Trijanto Menuntut: 1 Eksekusi redist tanah Perkebunan Kruwuk dan Veteran Sri Dewi harus adil tanpa KKN.
2. Mendorong penerbitan HGU baru untuk 2 lahan kebun sesuai pembatalan Kementerian ATR/BPN (18 Juli 2018).
3. Meluncurkan operasi hukum terpadu melibatkan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan Ditjen Pajak untuk membasmi mafia tanah.
4. Mengadakan edukasi hukum bagi masyarakat penerima redistribusi tanah agar memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Blitar, Rijanto berjanji untuk menurunkan tim verifikasi lapangan minggu depan. (za/mp).








.jpg)

.jpg)






