- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
Diduga Siasati Pengerjaan Saluran di Desa Gledug, Kades KM Berpotensi Melawan Hukum

Keterangan Gambar : Kepala Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kepala Desa Gledug Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pekerjaan pembuatan saluran di Dusun Sidomulyo. Kegiatan tersebut masuk pada anggaran Dana Desa 2023.
Yakni, untuk pembangunan saluran Irigasi Bengkok Kaur Umum tepatnya lokasi Dusun Sidomulyo, Kec. Sanankulon.
Dalam investigasi media ini bersama LSM Focus pelaksanaan lapangan fisik ditemukan tendensi dugaan menguntungkan kades sekira puluhan juta.
Baca Lainnya :
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702 Pisowanan Agung Sejarah Budaya Para Raja
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Seperti diungkap, Sup (54) yang mengaku warga sekitar bahwa pekerjaan bebatuan menggunakan batu bekas bongkaran saluran tak ada mesin molen pengaduk komposisi campuran, pasir yang digunakan lebo halus.
Temuan lain juga diungkap oleh LSM Focus seperti masalah semen menggunakan semen padang, pemotongan pohon samping saluran tidak dilakukan sampai ke akarnya panjang pasangan diperkirakan sepanjang 70 meter.
"Jadi patut diduga terdapat item tidak dikerjakan, seperti galian akan tetapi kondisi sudah lubang," ungkapnya.
Lebar pasangan beserta ruang finis kurang dari 160 cm, di ikuti kedalaman kurang dari 120 cm, lebar bawah kurang dari 160 cm Nampak juga menghilangkan pasir tebal 5 cm sepanjang 70cm.
Menurutnya, seharusnya plesteran dan acian pasangan batu kali 1pc : 5 ps akan tetapi nampak dilakukan pengiritan hingga 1pc:12 ps estimasi menyebutkan dugaan hitungan pekerjaan volume 0,45x1x70x2.
Adapun nilai Ppn/pph 12,5 % 63 M3xRp.870.000,00 = Rp.54.810.000,00 total bila terpakai menyeluruh Anggaran yang dkeluarkan.
Hal lain, batuan lama dibongkar dan dipasang kembali berdampak dugaan sisa anggaran hingga mencapai Rp. 51 juta hanya keluar biaya pekerja berkisar Rp.16 Juta selama masa pelaksanaan.
Kondisi tersebut diduga menguntungkan Kepala Desa Gledug (KM). Dikesempatan itu, pendamping desa yang juga sebagai teknik infrastruktur selaku PPKD insial FS ST ketika ingin di konfirmasi beralasan tidak bisa hadir. Tertanggal, Senin (20/11/2023).
Sisi pengamatan dilapangan bahwa saluran tersebut seharusnya berpedoman pada beberapa poin, diantaranya.
1.Spesifkasi umum 2018 pedoman perencanaan sistem drainase.
2.Pd.T-02-2006-B tentang tata cara perencanaan drainase permukaan Jalan (SNI) 3.03-3424-1994 oleh Dewan Standard nasional Indonesia (DSN).
3.SK SNI 03 – 2847 – 2019 ( Beton ).Bila mengacu UUD No.31 Tahun 1999 Unto UUD no.20 Tahun 2001 pasal 2 & 3 bahwa hal tersebut berpotensi melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan keuangan Negara ancaman pidana. 4 (empat) Tahun denda minimal 200 jt, maksimal 4 milyar.
Sementara itu, klarifikasi Kepala Desa Gledug KM kepada media ini menjelaskan dengan mengakui soal pemasangan batu memang sebagian menggunakan batu bongkaran pekerjaan dilokasi yang sama.
"Itu dilakukan karena mencukupkan besaran anggaran dan pekerjaan ini sudah melewati kajian tim pendamping kecamatan," ujarnya.
Kades juga menepis anggapan telah melakukan pekerjaan yang diduga menyalahi bestek, karena sebelum dikerjakan sudah dilakukan kajian melalui musyawarah tingkat Musdus, Musdes hingga diverifikasi oleh tim. ** (za/mp)















