- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma\'ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
- Ketua Komisi III DPRD Barut Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum Festival Budaya Isen Mulang 2026
- Politisi Gerinda Anggota DPRD Barut Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
- Ketua Komisi III DPRD Barut Hadiri Peringatan Hari Jadi ke 69 Provinsi Kalteng
- H Nurul Anwar Politisi PKB Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 118
Publikasi Media Anjlok Ketua SMSI Prawoto Sadewo Kecam Pejabat Pemkab Blitar

Keterangan Gambar : Publikasi Media Anjlok Ketua SMSI Prawoto Sadewo Kecam Pejabat Pemkab Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Kebijakan pemangkasan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2026 menuai sorotan tajam. Dari sebelumnya sekitar Rp 1,4 miliar, anggaran publikasi kini hanya tersisa Rp 200 juta, ditambah alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 100 juta.
Kondisi tersebut dipersoalkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prawoto Sadewo, dalam forum diskusi publik yang digelar di Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Selasa (17/2/2025). Diskusi tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Agung Wicaksono, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Blitar, Moh Badrodin.
Dalam forum itu, Prawoto menilai kebijakan tersebut tidak sekadar efisiensi, melainkan sudah mengarah pada pengurangan anggaran secara ekstrem.
Baca Lainnya :
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Publikasi Media Anjlok Ketua SMSI Prawoto Sadewo Kecam Pejabat Pemkab Blitar
- HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
- Pemkab Blitar Perkuat Petani Tembakau Lewat Penyaluran Alsintan DBHCHT 2025
“Kami memahami adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Namun jika melihat angka yang ada, ini lebih menyerupai pengurangan yang drastis, bukan sekadar penyesuaian,” ujarnya.
Ia juga menyentil sikap eksekutif dan legislatif sebagai pihak penyusun anggaran. Menurutnya, kebijakan ini dapat dibaca sebagai sinyal melemahnya kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.
“Jika ruang publikasi dipersempit sedemikian rupa, tentu publik bisa menilai sendiri sejauh mana komitmen eksekutif dan legislatif dalam membangun komunikasi yang sehat dengan media,” sambungnya.

Prawoto menegaskan, peran media bukan semata-mata sebagai mitra publikasi program pemerintah, melainkan juga sebagai sarana kontrol sosial dan penyambung informasi kepada masyarakat. Dengan alokasi yang sangat terbatas, dikhawatirkan distribusi informasi pembangunan daerah menjadi tidak optimal.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Agung Wicaksono, mengakui kondisi tersebut menimbulkan dilema di internal dinasnya. Ia menyebut jumlah media yang bekerja sama dengan Kominfo mencapai lebih dari 100 perusahaan media.
“Kami juga menghadapi situasi yang tidak mudah. Dengan jumlah media mitra yang lebih dari 100, tentu alokasi anggaran yang tersedia saat ini sangat terbatas. Aspirasi teman-teman media akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan,” jelas Agung.
Ia menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan adanya penambahan anggaran dalam Perubahan APBD 2026.
“Untuk solusi jangka pendek, kami berharap ada ruang penyesuaian dalam Perubahan APBD 2026 agar kebutuhan publikasi bisa lebih proporsional,” imbuhnya.
Pemangkasan ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers mengenai arah kebijakan komunikasi publik Pemerintah Kabupaten Blitar ke depan. Sejumlah peserta diskusi menilai, jika tidak ada evaluasi, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah kurang memberi ruang pada peran media sebagai mitra strategis pembangunan. (za/mp)

















