Dapatkan Pembebasan Bersyarat, Dua Napi Teroris Lapas Kediri Dinyatakan Bebas

By Sigit 08 Mei 2024, 12:07:57 WIB Jawa Timur
Dapatkan Pembebasan Bersyarat, Dua Napi Teroris Lapas Kediri Dinyatakan Bebas

MEGAPOLITANPOS.COM, Kediri - AS dan W, dua narapidana tindak pidana terorisme resmi menghirup udara bebas usai permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) dikabulkan pihak Kementrian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) RI, Rabu,  (8/5/2024).

AS, (46), asal Gresik, dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.

Sementara, W (46), berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Lainnya :

Budi Ruswanto, Plt Kalapas Kediri menjelaskan, kedua Napiter tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB),  setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.

"AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri," jelasnya.

Bahkan AS dan W , masih ditambahkan Budi, keduanya juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri.

"Ikrar setia NKRI sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu," imbuhnya.

Dari pantauan di lapangan, AS dan W didampingi petugas Lapas Kediri, anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makasar dengan menggunakan kendaraan innova silver ber plat plat AE 1638 CQ.

"Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas, "  pungkas Budi.

Sementara itu Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana tindak pidana Terorisme ini diterangkan Budi Ruswanto sesuai dengan arahan Ka Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono yaitu jajaran Lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalain sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi. ** (Hamzah)




  • Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju

    🕔12:55:43, 28 Jun 2026
  • Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar

    🕔13:11:16, 25 Jun 2026
  • Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha

    🕔13:11:23, 24 Jun 2026
  • Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis

    🕔21:37:11, 24 Jun 2026
  • FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan

    🕔18:38:19, 23 Jun 2026