- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat Demo di KPK Tuntut Periksa Karyawan LPEI

Keterangan Gambar : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat(AMPK) melakukan aksi damai di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at,(31/05/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, -Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat(AMPK) melakukan aksi damai di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at,(31/05/2024). Dalam orasinya AMPK menyampaikan bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) yang merupakan salah satu BUMN di bawah Kementerian Keuangan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan modus operandi penyalahgunaan wewenang seperti menjual jaminan aset dengan harga yang
jauh di bawah standar.
Baca Lainnya :
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Lahan Investor di Batam Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Jaya Putra Kundur: Kami Akan Laporkan ke KPK
- Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
" Kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat menyampaikan sejumiah pom penting mengenai dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan LPEI dan seorang karyawannya, Gilang Arif Darmawan. diduga adanya penyalahgunsan wewenang dalam proses lelang aset jaminan kredit milik PT. Mulia Walet Indonesia, PT. Borneo Walet Indonesia, dan PT. Jasa Mulya Indonesia," Tutur koordinator aksi, Sokma Purba, dalam orasinya.
Menurutnya berdasarkan data bahwa ketiga perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit modal kerja ekspor senilai Rp 576 miliar dari LPEI pada tahun 2013-2019. Mereka menyerahkan aset senilai Rp 599,8 miliar sebagai jaminan kredit. Namun, seiring waktu, para debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban mereka, dan meskipun telah mengajukan restrukturisasi utang, LPEI tidak memberikan tanggapan memadai.
Pada Oktober 2020 lanjutnya dalam pengumuman lelang aset jaminan mereka ternyata dinilai jauh di bawah nilai pasar, hanya sebesar Rp 151,6 miliar. Keberatan yang diajukan debitur terhadap nilai lelang ini diabaikan oleh LPEI.

" Kami menduga proses lelang dilakukan secara tidak adil dan manipulatif, dengan penilaian aset yang dimanipulasi bahkan sampai dibawah NJOP yang berlaku, bahkan menghilangkan bangunan yang menjadi jaminan kredit dan lainnya, apalagi hanya diikuti oleh peserta lelang tertentu yang diduga adalah orang-orang yang diatur oleh pihak LPEI," tandasnya.
AMPK menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh LPEI dan Gilang Arif Darmawan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, melanggar ketentuan Pasaj 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun tuntutan AMPK adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil dan memeriksa Pimpinan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan karyawannya bernama Gilang Arif Darmawan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang seperti menjual jaminan aset dengan harga yang jauh di bawah harga NJOP yang berlaku.
2. KPK agar Periksa seluruh pelelangan aset dibawah NJOP.
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas keberadaan mafia aset yang berada dibawah LPEI.
(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)

.jpg)
.jpg)











