- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
- Polri Tangkap 2 Tersangka Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Kementerian UMKM Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
- Purbaya Dorong Peran Swasta, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melaju Lebih Tinggi
- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
- BAZNAS: Kartini Bukan Seremoni, Tapi Gerakan Besar Pemberdayaan Perempuan
Walikota: Pajak Yang Dibayar dikembalikan lagi ke masyarakat
Megapolitan Pos: Walikota Tangerang H.Wahidin Halim mengatakan bahwa
pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta retribusi yang dilakukan
oleh masyarakat kepada Pemerintah Daerah digunakan dan dimanfaatkan
kembali untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Bahkan
dana pembangunan yang dikembalikan itu melibihi pajak yang dibayarkan
oleh masyarakat.
Demikian disampaikan Walikota saat memberikan arahan pada acara
Sosialisasi Pengelolaan PBB di Kecamatan Cipondoh, Jl.Hasyim Ashari Kota
Tangerang, Selasa (23/01).
Dikatakannya bahwa Keberhasilan
Pemerintah Kota Tangerang dalam pengelolaan PBB dan retribusi telah
banyak memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan di Kota
Tangerang. Oleh karenanya masyarakat jangan khawatir dan merasa takut
bahwa pajak yang dibayarkan kepada pemerintah itu akan digunakan dan
dikembalikan untuk kebutuhan masyarakat seperti kebutuhan jalan
lingkungan, posyandu, sarana olahraga, insentif RT/RW dan lainnya.
Dari hasil pajak, Walikota juga menginginkan agar masyarakat dapat
merasakan kehidupan yang aman dan nyaman di Kota Tangerang. Dalam
pengelolaan pajak, Pemkot telah membuktikan kepada masyarakat sebagai
pemerintahan yang akuntabel dan transparan dan hal tersebut telah
ditunjukan dengan prestasi atas diraihnya penghargaan dibidang
pengelolaan keuangan dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)
selama lima kali berturut-turut.
Untuk itu, Walikota meminta kepada seluruh Lurah agar
mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan kepada
pemerintah pada hakikatnya dikembalikan untuk kebutuhan masyarakat.
Sementara
itu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) H.Muhtarom
mengatakan bahwa Pemkot akan melaksanakan pengalihan PBB perkotaan
menjadi pajak daerah pada tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan peraturan
Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri nomor 213/PMK.07/2010 nomor
58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah.
Ditambahkannya bahwa manfaat dari kebijakan tersebut adalah
kebijakan PBB nantinya akan ditetapkan oleh daerah dimana seluruh
penerimaan PBB menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Dan masyarakat juga
terlibat dalam proses perumusan kebijakan PBB dan dapat mengontrol
penggunaan penerimanya.
Untuk itu, persiapan yang sudah dan akan
dilakukan oleh Pemkot adalah peraturan daerah (Perda), peraturan
Walikota (Perwal) dan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu
juga Pemkot akan menyiapkan sarana dan prasarana, aparatur, struktur
organisasi dan tata kerja (SOTK) dan lainnya.

















