- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
Tersangka Jopie Amir Dan Eva Emilia Anggota DPRD Diserahkan Ke Kejaksaan

Keterangan Gambar : Diduga Eva Emilia saat dipoto dari jarak jauh di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Kasus saling lapor antara Jopie Amir pengusaha properti PT Cahaya Langkisau dengan Eva Emilia Anggota DPRD Kota Tangerang, masuk tahap pemeriksaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (09/03/22).
Kasus yang disangkakan ke Jopie Amir adalah pasal 351 KUHP yaitu tentang dugaan penganiayaan yang dilakukannya, sedangkan yang disangkakan ke Eva Emilia adalah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan temannya Pambuadi dan Eva Emilia, yang terjadi pada hari Minggu (19/9/2021), di rumah kontrakan Jopie Amir di Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir, kepada wartawan saat di depan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengatakan telah dilakukan pemeriksaan tahap dua pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- DLHK Kab.Tangerang Sebut Peternakan Sapi di Kelapa Dua Belum Ada Ijin
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
- Hadiri Festival Ramadhan PGS 2026, Endah Purwanti Tegaskan Dukungan DPRD Kota Bogor Terhadap Ekonomi Rakyat
- DPRD Kota Bogor Apresiasi BIIFest: ICMI Berhasil Gabungkan Syiar Agama dan Penguatan Ekonomi
- Anggota DPRD Majalengka H Iing Misbahuddin Serahkan Alat Bantu Kaki Palsu di Desa Gandu
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polrestro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujar Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir.
Menurut Nelson, untuk penahanan para tersangka ditangguhkan.
"Sekarang sedang menunggu permohonan Restorative Justice," tutupnya.Jhn

















