- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan Lebih Banyak Rumah Sakit dan Pilihan Wisata Medis Unggulan
Tersangka Jopie Amir Dan Eva Emilia Anggota DPRD Diserahkan Ke Kejaksaan

Keterangan Gambar : Diduga Eva Emilia saat dipoto dari jarak jauh di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Kasus saling lapor antara Jopie Amir pengusaha properti PT Cahaya Langkisau dengan Eva Emilia Anggota DPRD Kota Tangerang, masuk tahap pemeriksaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Metro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (09/03/22).
Kasus yang disangkakan ke Jopie Amir adalah pasal 351 KUHP yaitu tentang dugaan penganiayaan yang dilakukannya, sedangkan yang disangkakan ke Eva Emilia adalah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan temannya Pambuadi dan Eva Emilia, yang terjadi pada hari Minggu (19/9/2021), di rumah kontrakan Jopie Amir di Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.
Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir, kepada wartawan saat di depan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengatakan telah dilakukan pemeriksaan tahap dua pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
- Jairi Anggota DPRD Jatim Motifasi Pendamping PKH Kembangkan Industri Kreatif
- Tan Ngi Hing : Dukung Rasionalisasi Platform Anggaran MBG Rp270 Trilyun 2027
- DLHK Kab.Tangerang Sebut Peternakan Sapi di Kelapa Dua Belum Ada Ijin
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
- Hadiri Festival Ramadhan PGS 2026, Endah Purwanti Tegaskan Dukungan DPRD Kota Bogor Terhadap Ekonomi Rakyat
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polrestro Tangerang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," ujar Nelson Kuasa Hukum Jopie Amir.
Menurut Nelson, untuk penahanan para tersangka ditangguhkan.
"Sekarang sedang menunggu permohonan Restorative Justice," tutupnya.Jhn

.jpg)

.jpg)





.jpg)






