- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap
- AiMOGA Mornine Raih Tiga Sertifikasi Uni Eropa, Siap Ekspansi ke Pasar Global
- BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026
- Peran Penting Kemitraan dengan BRI Talun Dorong UMKM Usaha Fasiatin Naik Kelas dan Berkembang
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
- Sosialisasi Digital BPJS Ketenagakerjaan Lewat Zoom, Dwi Paparkan Manfaat Program Lapak Asik
- Bupati Blitar Dorong Pelestarian Wisata Budaya Jamasan Gong Kyai Pradah 2026
Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain

Keterangan Gambar : Kuasa hukum sedang mengikuti sidang
Megapolitanpos.com, Jakarta - Pemilik sertifikat mendalilkan tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan asetnya, dan mempersoalkan atas dasar hak apa sertifikat itu kini dikuasai bank. — Seorang pemilik tanah asal Kota Depok, Jawa Barat, menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. beserta dua pihak lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkara teregister sejak 16 Juli 2026 dengan Nomor 836/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel dan diajukan melalui kuasa hukum AH Law Office. Bank Mandiri didudukkan sebagai Tergugat III.
Objek perkara adalah Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan seluas 74 meter persegi di Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok. Sertifikat itu tercatat atas nama penggugat — yang bukan debitur — namun diterima sebagai agunan atas fasilitas kredit Rp200 juta yang dicairkan pada 30 Desember 2024. Pencairan tercatat pada mutasi rekening debitur, sedangkan penyerahan sertifikat tercatat dalam Berita Acara yang dibuat bank.
Penggugat mendalilkan tidak pernah menandatangani dokumen jaminan, tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, dan tidak pernah menerima dana dari kredit tersebut.
Baca Lainnya :
- Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
- Sineas Indonesia Bongkar Formula Film Drama yang Masih Diminati Penonton
- Menkop Buka Kebumen Travel Mart dan Dorong IWAKK Walet Emas Jadi Koperasi
- Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Disalurkan Bertahap
- AiMOGA Mornine Raih Tiga Sertifikasi Uni Eropa, Siap Ekspansi ke Pasar Global
"Menjaminkan aset pihak ketiga itu sah saja, sepanjang ada persetujuan atau kuasa yang sah dari pemiliknya dan prosedur pengikatannya dipenuhi. Justru dua hal itu yang kami persoalkan," ujar Rifky Pradana Syahputra, S.H., kuasa hukum penggugat.
Menurut dia, ketidaksesuaian itu tercermin dalam dokumen bank sendiri: Berita Acara Serah Terima Dokumen tertanggal 30 Desember 2024 mencantumkan sertifikat hak milik Penggugat, sementara pihak yang menyerahkannya disebut menyatakan diri sebagai pemilik yang sah. "Dua keterangan yang saling bertentangan dalam satu dokumen yang sama," katanya.
Tidak Ada Pengikatan Hak Tanggungan
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, tidak terdapat pengikatan Hak Tanggungan atas sertifikat tersebut. Prinsip yang dipersoalkan bertumpu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: pemberi Hak Tanggungan haruslah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum atas objek jaminan.
Tanpa pengikatan itu, menurut kuasa hukum, tidak lahir hak kebendaan bagi bank atas tanah tersebut. Memegang fisik sertifikat pun tidak dengan sendirinya melahirkan hak, karena sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria.
"Utang itu urusan bank dengan debiturnya. Klien kami bukan debitur, bukan penjamin, dan tidak pernah berutang kepada Bank Mandiri. Tetapi sertifikat asetnya yang berada dalam penguasaan bank," ujar Rifky.
"Kalau Hak Tanggungan memang tidak pernah diikat, apa alas hak yang dipakai untuk mempertahankan penguasaan sertifikat itu? Itu yang kami minta diuji."
Penggugat memohon sita atas objek perkara, yang penilaiannya diserahkan kepada Majelis Hakim.
Prinsip Kehati-hatian dan Proses Pidana
Kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian. Pasal 2 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perbankan mewajibkan bank menjalankan usahanya secara hati-hati dan melakukan analisis yang mendalam sebelum memberikan kredit, termasuk terhadap agunan.
"Kami tidak mengatakan bank sudah terbukti melanggar. Yang kami persoalkan adalah apakah verifikasi kepemilikan agunan sudah dilakukan secara memadai sebelum kredit dicairkan," kata Rifky.
Perkara ini juga telah dilaporkan kepada kepolisian dan menurut kuasa hukum kini memasuki tahap penyidikan, ditujukan terhadap pihak yang diduga menjaminkan sertifikat penggugat secara melawan hukum, dan sampai saat ini belum menyasar Bank Mandiri.
Penyidik, menurut kuasa hukum, berwenang menilai apakah fakta yang ditemukan memenuhi unsur pidana, antara lain Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Perbankan sebagaimana diubah UU P2SK, yang mengatur pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah untuk memastikan ketaatan bank pada peraturan perundang-undangan.
Sebelum menggugat, penggugat dua kali melayangkan somasi kepada Bank Mandiri, pada 29 Mei dan 8 Juni 2026, yang menurut kuasa hukum belum menghasilkan penyelesaian.
Seluruh uraian di atas merupakan dalil penggugat yang masih harus diuji di persidangan. Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi dan berhak mengajukan jawaban serta pembelaannya di muka pengadilan.













