- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
Taiwan Setujui Gaji PMI Sektor Domestik Naik dan Biaya Agensi Dihapus

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan kabar kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik yang bekerja di Taiwan. Kabar gembira itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai melakukan negosiasi dan pertemuan dengan pihak Taiwan.
Benny menjelaskan, dari negoisasi dan pertemuan itu, pihak Taiwan menyetujui kenaikan gaji PMI sektor domestik dan penghapusan biaya agensi yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja. Dia mengungkapkan bahwa, kenaikan gaji PMI sektor domestik terakhir dilakukan pada 2017 dan sejak 2003, PMI dikenai beban agensi.
"Perjuangan yang cukup lama, pada tanggal 21 Juni 2022 pihak Taiwan setuju untuk melakukan kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia sektor domestik dari sebesar 17.000 NT (sekitar Rp 8,5 juta) menjadi 20.000 NT (sekitar Rp 10 juta) per bulan," kata Benny, dalam konferensi pers, di Aula Abdurachman Wahid, BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Baca Lainnya :
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
- HPN 2026 : Pers Nasional Didorong Sehat, Mandiri, dan Berdaulat di Era Digital
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
Selain itu, Taiwan juga setuju untuk menghapus komponen biaya agensi sebesar 60.000 NT atau sekitar Rp 32 juta. Dengan demikian biaya agensi tidak akan lagi tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.
"Keputusan Taiwan ini tentu menjadi sejarah bagi negara kita," cetus Benny.
Dengan demikian, tambah Benny, maka mulai hari ini penempatan PMI sektor domestik khusus ke Taiwan dapat dilakukan kembali.
BP2MI menyebut, terdapat sekitar 15.419 Calon PMI (CPMI) yang dapat melakukan proses penempatan ke Taiwan.

















