RUU Tentang Desa, Apdesi Berharap Kinerja Kepala Desa Meningkat dan Nanti tidak Ketergantungan Dana Desa

By Sigit 30 Mar 2024, 00:45:27 WIB Nasional
RUU Tentang Desa, Apdesi Berharap Kinerja Kepala Desa Meningkat dan Nanti tidak Ketergantungan Dana Desa

Keterangan Gambar : Ilustrasi. net


MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang desa dan menjadi undang-undang (UU) yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun.

Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) berharap kinerja kepala desa meningkat.

"Saya berharap kinerja para kepala desa ditingkatkan dan pengunaan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan sesuai kebutuhan desa itu sendiri dengan melalui proses musdus (musyawarah dusun) dan musdes (musyawarah desa)," ujar, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Surtawijaya kepada wartawan. Kamis, (28/3/2024).

Baca Lainnya :

Dengan begitu, percepatan pembangunan di desa bisa berjalan baik. Mulai dari pembangunan infrastrukturnya hingga pembangunan pendidikan. Sehingga kualitas sumber daya manusia di desa menjadi lebih baik.

"Jadi nanti tidak lagi ketergantungan dengan dana desa karena sudah menjadi desa yang maju dan mandiri, itu harapan saya ke depan. Untuk menjawab Indonesia emas maka yang paling terpenting adalah desa harus dibenah dari sekarang," lanjut Surtawijaya. Dilansir dari detiknews.com, Sabtu (30/03/2024).

Dia pun berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mendagri Tito Karnavian hingga DPR RI karena telah mengesahkan revisi RUU nomor 6 tahun 2014.

"Jangan sampai menjadi terbalik bukan Indonesia emas malah menjadi Indonesia cemas, ketika mana kalah desa tidak diprioritaskan. Pak Jokowi sudah benar membangun Indonesia dari pinggiran, tinggal melanjutkan saja pemimpin ke depan," tuturnya.

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. ** (Agit)




  • Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta

    🕔17:30:21, 07 Okt 2026
  • Taklimat Presiden Prabowo kepada 800 Pati TNI-Polri: Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan

    🕔16:40:56, 07 Okt 2026
  • Pimpin HUT ke-81 TNI, Prabowo Ingatkan Prajurit Selalu Hadir untuk Rakyat

    🕔19:10:30, 05 Okt 2026
  • Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri dan Komjen Wisnu Hadiningrat sebagai Wakapolri

    🕔07:59:30, 02 Okt 2026
  • BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika

    🕔09:32:06, 23 Sep 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.