- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
RUU Tentang Desa, Apdesi Berharap Kinerja Kepala Desa Meningkat dan Nanti tidak Ketergantungan Dana Desa

Keterangan Gambar : Ilustrasi. net
MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang desa dan menjadi undang-undang (UU) yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun.
Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) berharap kinerja kepala desa meningkat.
"Saya berharap kinerja para kepala desa ditingkatkan dan pengunaan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan sesuai kebutuhan desa itu sendiri dengan melalui proses musdus (musyawarah dusun) dan musdes (musyawarah desa)," ujar, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Surtawijaya kepada wartawan. Kamis, (28/3/2024).
Baca Lainnya :
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
Dengan begitu, percepatan pembangunan di desa bisa berjalan baik. Mulai dari pembangunan infrastrukturnya hingga pembangunan pendidikan. Sehingga kualitas sumber daya manusia di desa menjadi lebih baik.
"Jadi nanti tidak lagi ketergantungan dengan dana desa karena sudah menjadi desa yang maju dan mandiri, itu harapan saya ke depan. Untuk menjawab Indonesia emas maka yang paling terpenting adalah desa harus dibenah dari sekarang," lanjut Surtawijaya. Dilansir dari detiknews.com, Sabtu (30/03/2024).
Dia pun berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mendagri Tito Karnavian hingga DPR RI karena telah mengesahkan revisi RUU nomor 6 tahun 2014.
"Jangan sampai menjadi terbalik bukan Indonesia emas malah menjadi Indonesia cemas, ketika mana kalah desa tidak diprioritaskan. Pak Jokowi sudah benar membangun Indonesia dari pinggiran, tinggal melanjutkan saja pemimpin ke depan," tuturnya.
Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. ** (Agit)

















