- PKB Harapkan Pembahasan Ranperda Berjalan Konstruktif demi Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik
- Fraksi PKB Dorong Optimalisasi PAD untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
- Fraksi PKB Pertanyakan Penyebab Tingginya SiLPA APBD 2025
- Apresiasi Kinerja Pemkab, Fraksi Aspirasi Rakyat Sampaikan Sejumlah Catatan Strategis
- Soroti SiLPA dan Belanja Daerah, Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Evaluasi Menyeluruh
- Fraksi Aspirasi Rakyat Apresiasi WTP, Ingatkan Pentingnya Efektivitas APBD
- Bupati Barito Utara Apresiasi Masukan DPRD dalam Pembahasan APBD 2025 dan PPAS 2027
- Bupati Barito Utara Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Tengah Masyarakat
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Tak Sekadar Bikin Konten, Peserta Pelatihan Disnaker Depok Dibimbing hingga Disalurkan ke Perusahaan
Rekonstruksi Bripda HS tidak di TKP, Keluarga Korban Kecewa

Keterangan Gambar : Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS hari ini, Kamis (16/2/2023).
Megapolitanpos.com, Jakarta- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS hari ini, Kamis (16/2/2023).
Namun, pihak keluarga dari korban mengaku kecewa karena pihak kepolisian tidak melakukan rekonstruksi tersebut langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Kami tim kuasa hukum korban merasa hak kami tidak terakomodir. Ini kan tidak ada hubungannya, kecuali kalau pra-rekonstruksi, kami memaklumi," ucap pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu Rabu (15/2/2023).
Baca Lainnya :
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan mengenai alasan pihaknya menggelar rekonstruksi tersebut di Polda Metro Jaya.
"Ya karena TKP di kasus ini terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, Trunoyudo juga menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," jelas Trunoyudo.
Jadi kegiatan rekonstruksi ini adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," katanya.(ASl/Red/MP).

.jpg)
.jpg)








.jpg)





