- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Rekonstruksi Bripda HS tidak di TKP, Keluarga Korban Kecewa

Keterangan Gambar : Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS hari ini, Kamis (16/2/2023).
Megapolitanpos.com, Jakarta- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS hari ini, Kamis (16/2/2023).
Namun, pihak keluarga dari korban mengaku kecewa karena pihak kepolisian tidak melakukan rekonstruksi tersebut langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Kami tim kuasa hukum korban merasa hak kami tidak terakomodir. Ini kan tidak ada hubungannya, kecuali kalau pra-rekonstruksi, kami memaklumi," ucap pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu Rabu (15/2/2023).
Baca Lainnya :
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan mengenai alasan pihaknya menggelar rekonstruksi tersebut di Polda Metro Jaya.
"Ya karena TKP di kasus ini terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, Trunoyudo juga menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," jelas Trunoyudo.
Jadi kegiatan rekonstruksi ini adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," katanya.(ASl/Red/MP).
















