- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
Razia Gabungan Satpol PP dan Damkar Bersama Bea Cukai Berhasil Amankan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Pentingnya pemahaman terhadap masyarakat akan larangan edar barang wajib kena cukai, petugas gabungan pemberantasan rokok ilegal bersama Tim Bea Cukai Blitar dan Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar dari tanggal 18 s/d 20 September 2024 menggelar operasi gempur rokok ilegal.
Kegiatan operasi menyasar kebbeberapa titik di wilayah Kabupaten Blitar yang meliputi Kecamatan Nglegok, Sutojayan, Kademangan, Garum, Kanigoro, Talun, Wlingi, dan Kecamatan Kesamben.
Disampaikan oleh Repelita Nugroho Disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kabid Gakumda Pol PP kabupaten Blitar Repelita Nugroho atau sering dipanggil dengan nama “pak etak” dari Satpol-PP dan Damkar Kab. Blitar
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
Peserta berasal dari seluruh lapisan Masyarakat. Sebelum lebih jauh memaparkan tentang rokok illegal, narasumber menyampaikan tentang pengertian cukai yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam uu tentang cukai.

Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah selain melakukan razia pada pedagang klontong termasuk agen pengiriman juga untuk memberikan edukasi.
"Kepada pedagang sekaligus kepada masyarakat, agar para pedagang dan masyarakat pada umumnya tidak coba-coba untuk menawarkan, menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai yang resmi," ungkapnya
Melalui operasi ini diharapkan bagi pedagang/masyarakat yang kedapatan menjual rokok ilegal selain disita rokoknya juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Bagi siapa saja menawarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, "tandasnya.
Peredaran rokok ilegal membunuh perusahaan rokok yang resmi berinin, dan sangat berdampak pada sektor pajak dan tenaga buruh pabrik rokok, untuk itu bagi pemili toko ataupun agen pengiriman barang yang telah didatangi tim dari Bea Cukai Blitar dan Satpol-PP dan Damkar Kab.Blitar diberikan stiker yang bertuliskan larangan menjual rokok ilegal dengan mencantumkan sanksi pidananya, dan dilekatkan/ditempelkan di depan toko dengan harapan agar selain pemilik toko selalu ingat bahwa menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum.
"Toko atau kelontong, kios rokok juga harus berani menolak bila didatangi seseorang yang mengatasnamakan agen-agen rokok dengan menawari rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos dengan menunjukkan stiker yang telah ditempelkan di dekat etalase atau pintu yang mudah dilihat oleh setiap orang," Imbuhnya.

Dalam kegiatan operasi gabungan tersebut telah disita Sigaret Kretek Mesin sejumlah 131.604 (seratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat ) batang, Sigaret Putih Mesin 4.896 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam) batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 49 (empat puluh sembilan) botol @ 600 ml. Nilai Barang Rp 190.853.260,- (seratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh rupiah) Nilai Cukai Rp. 103.306.788,- (seratus tiga juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) Total Kerugian Negara Rp 134.478.170,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Dalam kegiatan operasi tersebut petugas dilapangan juga menyampaikan himbauan kepada para pemilik toko, pegawai agen pengiriman barang dan termasuk warga masyarakat yang kebetulan saat itu berbelanja atau mengirim barang agar segera melaporkan kepada petugas Bea Cukai Blitar atau Satpol-PP dan Damkar Kab.Blitar bila mengetahui ada peredaran rokok ilegal di sekitar rumah tinggalnya, ataupun ditempat lain. ** (adv/za/mp)














