- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
.jpg)
Keterangan Gambar : TNI AL Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Batam
MEGAPOLITANPOS.COM, Batam– TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine dalam jumlah fantastis di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Sebanyak 1,3 ton ketamine ditemukan tersembunyi di dalam kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania. Jika berhasil beredar di pasar gelap, narkotika tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026). Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, serta sejumlah pejabat TNI AL dan instansi penegak hukum.
Baca Lainnya :
Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2026, ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai sebuah kapal yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), dan SeaVision.
Pada 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. TNI AL segera mengerahkan tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Setelah pemeriksaan awal di laut, kapal dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan dilakukan secara gabungan dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri.
Petugas melakukan pemeriksaan fisik, digital forensik, X-Ray, penyelaman, hingga pemeriksaan bagian bawah kapal guna memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.
Hasilnya, pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal.
Selain ketamine, aparat mengamankan kapal MV King Sun, 11 telepon genggam, satu laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Besarnya jumlah ketamine yang berhasil disita menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia. Berdasarkan perhitungan aparat, penyitaan tersebut diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta orang, dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi lima orang.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan jalur laut dalam menghadapi jaringan perdagangan narkotika internasional. Posisi Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran strategis menjadikan kawasan tersebut rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyelundupan narkotika.
TNI AL menegaskan bahwa pengawasan dan patroli laut akan terus diperkuat melalui sinergi dengan BNN, BIN, Bea Cukai, Polri, dan instansi terkait. Pengungkapan kasus MV King Sun menjadi bukti bahwa jalur laut tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap delapan awak kapal dan pengembangan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap asal, tujuan, jaringan pemilik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ketamine tersebut.(AS/MP).
















