26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan

By Sigit 11 Agu 2026, 13:39:05 WIB Jawa Barat
26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman saat konferensi pers.


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang hingga ke akar rumput. Langkah tersebut dibuktikan Satresnarkoba Polres Majalengka dengan mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan empat tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 26.547 butir obat keras/bebas terbatas serta 0,57 gram narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data pengungkapan yang dipaparkan kepolisian, empat tersangka terdiri dari tiga orang yang diduga terlibat peredaran obat keras/bebas terbatas dan satu orang terkait narkotika jenis sabu.

Baca Lainnya :

Mereka masing-masing berinisial ASD (34), DA (23), JI (29) dan AAH alias Laduy(34).

Polisi menyebut pola peredaran dilakukan dengan sejumlah modus, mulai dari sistem tempel menggunakan map atau peta hingga transaksi secara langsung atau COD (cash on delivery).

Peredaran obat-obatan tersebut menjadi perhatian serius karena menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda, pelajar tingkat SMP dan SMA, selain masyarakat dewasa.

Kapolres Majalengka menegaskan pemberantasan narkoba dan obat terlarang tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan jaringan dari luar wilayah Majalengka.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Jawara (Jaga dan Rawat Jawa Barat) sekaligus mewujudkan Kabupaten Majalengka yang bersih dari peredaran narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras.

Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat terlarang diminta segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian.

Dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir, pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa peredaran obat keras di Majalengka menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. ** (Agit)




  • 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal

    🕔11:16:14, 11 Agu 2026
  • 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan

    🕔13:39:05, 11 Agu 2026
  • Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik

    🕔17:40:23, 08 Agu 2026
  • APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya

    🕔12:39:08, 07 Agu 2026
  • Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman

    🕔12:56:25, 07 Agu 2026