- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
- Cegah Pelanggaran Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Aturan Pengawasan dan Sanksi Terbaru
- EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia
- Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur Daerah, Bupati Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak
- Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Bersama Matangkan Pembahasan Anggaran Prioritas Daerah
- Pemkab Barito Utara Matangkan Program Pembangunan, Bupati Tekankan Efektivitas dan Ketepatan Sasaran
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar

Keterangan Gambar : Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Perbuatan pemuda yang satu ini tergolong nekat yakni inisial MNH (26), seorang pemuda asal Gandusari melakukan perbuatan melawan hukum, MNH diduga telah melalukan penggelapan atas mobil rental. Dengan modus sewa pelaku nekat menjual kendaraan sewaan tersebut melalui aplikasi Facebook tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni, menerima laporan resmi dari pemilik rental terkait aksi MNH pada Rabu (13/08/26). Pemilik mengetahui penjualan ilegal itu setelah melacak pergerakan kendaraan melalui sistem GPS yang terpasang di mobil.
GPS menunjukkan lokasi mobil berada di wilayah Malang, jauh dari lokasi sewa awal di Garum. Pemilik rental tidak tinggal diam. Ia segera berkoordinasi dengan komunitas pengusaha rental untuk memantau pergerakan kendaraan.
Baca Lainnya :
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Tim gabungan akhirnya menemukan mobil tersebut di Malang. Mereka berhasil mengambil kembali kendaraan itu dan mengembalikannya kepada pemilik tanpa insiden berarti.
Dalam pemeriksaan awal di Mapolres, MNH mengakui seluruh perbuatannya. Fakta mengejutkan terungkap: pelaku ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Polisi mencatat MNH pernah menjalani proses hukum serupa di masa lalu.
Satreskrim Polres Blitar kini menahan dan memeriksa MNH secara intensif. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan penipuan yang lebih luas.( za/mp )















