- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
Proyek Pemkot Blitar Diduga Tidak Transparan Menjadi Sorotan Masyarakat

Keterangan Gambar : Proyek Pemkot Blitar Diduga Tidak Transparan Menjadi Sorotan Masyarakat
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Proyek rehabilitasi saluran air di Jalan Madura Kelurahan Sananwetan kota Blitar, tengah menuai sorotan tajam. Pasalnya proyek yang nilainya dibawah 200 juta tersebut diduga sebagai pekerjaan siluman tanpa papan nama.
"Dari awal pelaksanaan proyek hingga hampir finishing tak nampak papan nama. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi, “ memang sejak awal proyek siluman dikerjakan kami warga tidak pernah melihat papan nama, yang mencantumkan berapa anggaranya,dari mana sumber dananya, tidak mengerti,” ujar Arifin.
Baca Lainnya :
- Pengurus Baru KONI Ajukan Pinjaman Gedung Sekretariat ke Pemkot Blitar
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Alokasi Dana Desa Sumber Untuk Ketahanan Pangan Kambing Sebesar 20 Persen
- Lolos Seleksi Penjaringan Tonny Andreas Siap Majukan Prestasi KONI Kota Blitar
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
Sisi lain terkait aturan, diungkapkan Eko (59) sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib mencantumkan papan nama proyek berisi nama kegiatan, instansi pelaksana, sumber dana, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan. Di area proyek, tidak ditemukan papan informasi.
"Ya itu memang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yang mengatur pemasangan papan nama proyek antara lain Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Permen PU No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan," ujarnya.
Selain itu menurutnya kewajiban ini juga didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan turunan dari Permen PU dapat berupa Peraturan Gubernur setempat yang mengatur secara teknis dan detail. Yaitu sebagai berikut :
Menurutnya sebagai Dasar hukum adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk kewajiban pemasangan papan nama proyek.
Kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 30 Tahun 2020, yang mengatur persyaratan teknis pemasangan papan nama gedung negara, termasuk ukuran dan isi.
Serta Permen PU No. 29/PRT/M/2006: Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, menjadi salah satu rujukan umum terkait papan nama proyek, dan Permen PU No. 12/PRT/M/2014 : Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, juga mencakup kewajiban ini di sektor drainase.
Masih kata Eko, Gubernur atau pemerintah daerah dapat membuat peraturan turunan (misalnya : Peraturan Gubernur) untuk mengatur pemasangan papan nama proyek secara lebih spesifik sesuai kondisi daerah.
"Ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian teknis, tapi juga bentuk pelanggaran prinsip transparansi publik." Ujarnya.
Warga pun mulai geram dan menuding pemerintah setempat abai terhadap aturan main yang mestinya ditegakkan.
“Saya biasanya lewat sini akhirnya harus memutar kalau mau berangkat kerja. Kemarin sempat ditutup beberapa hari, sekarang sudah dibuka tapi ya macet pol jadinya,” keluh Hendri, warga Jalan Madura.
Kemarahan warga makin meluas karena proyek ini berdiri tepat di jalur utama menuju simpang lampu merah yang padat kendaraan.
“Kok ya sampai menutup jalan, padahal itu salah satu akses utama warga loh, Mas. Banyak juga toko, warung, dan usaha kecil yang kena dampaknya,” ujar warga lain yang enggan disebut namanya.
“Sekarang pun meski jalannya sudah dibuka, proyek itu bersebelahan dengan lampu merah. Ya jelas macet, apalagi pas jam berangkat dan pulang kerja,” imbuhnya geram.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Blitar Erna Santi kepada media ini menyampaikan terimakasih.
"Ya, trimakasih pak...semoga semua pihak bisa memahami kondisi ini, agar pembangunan bisa berjalan dan selesai dengan baik," Kata Kadis PUPR Kota Blitar kepada media ini dihubungi melalui nomor ponselnya Senin (05/11/25). (za/mp)
















