- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
Pemkab Barito Utara Siapkan WPR Pasca Penertiban PETI

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai menyiapkan solusi terkait aktivitas pertambangan emas masyarakat pasca penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengatakan pemerintah daerah telah memanggil sejumlah dinas teknis untuk membahas pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa kecamatan.
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Bupati saat ditemui di Kantor Bupati Barito Utara, Rabu (20/5/2026) sore.
“Saya sudah panggil tadi dari PUPR dan tata ruang. Saya minta nanti harus ada WPR, Wilayah Pertambangan Rakyat, di beberapa wilayah kecamatan,” ujar H. Shalahuddin.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin masyarakat tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan, namun aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
Ia menjelaskan, wilayah tambang rakyat yang nantinya dilegalkan akan memperhatikan berbagai aspek penting, mulai dari status kawasan hingga dokumen lingkungan hidup.
“Kalau berizin, pertama dilihat dulu kawasannya. Kalau masuk kawasan hutan produksi tentu harus ada izin pinjam pakai kawasan. Berikutnya yang tidak kalah penting adalah dampak lingkungannya,” jelasnya
Bupati menegaskan bahwa aktivitas tambang emas memiliki risiko pencemaran lebih tinggi dibandingkan pertambangan batu bara, terutama karena penggunaan merkuri yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Tambang emas itu ada merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Karena itu nanti harus jelas pengelolaannya, termasuk AMDAL atau analisis dampak lingkungannya,” katanya.
Dengan adanya WPR dan legalitas yang jelas, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat bekerja secara aman dan nyaman tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kalau legal, dari sisi kawasan jelas, lingkungan juga diperhatikan, sehingga kita bisa mencari risiko yang paling kecil dan masyarakat tetap bisa bekerja,” tambahnya.
Selain itu, Bupati juga mengungkapkan dirinya telah berdiskusi langsung dengan Kapolres Barito Utara terkait penanganan aktivitas PETI di daerah tersebut.
“Saya juga sudah diskusi dengan Pak Kapolres. Harapan saya penanganannya tetap lebih persuasif,” tutup H. Shalahuddin.
(A)












1.jpg)




