- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Jingah, 20 Unit Mesin Dimusnahkan Di Tempat

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal (Peti) di wilayah hukumnya. Sebanyak 150 personel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara,AKBP Singgih Pebianto, didampingi Kabag Ops Polres, Kasatreskrim, Kasat Intelkam dan kasi Humas Polres Barut, menggelar operasi penertiban skala besar di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru. Senin (18/05/2026).
Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjalankan atensi negara untuk bersih-bersih dari segala bentuk aktivitas ilegal, mulai dari penambangan liar, pembalakan liar (illegal logging), tindak pidana kehutanan, hingga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Lainnya :
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada sehari sebelumnya(Sabtu 16/05/2026) petugas tidak berhasil mengamankan satu pun tersangka karena para pemilik dan pekerja tambang telah melarikan diri dari lokasi sebelum polisi tiba.
Namun dihari berikutnya (Senin 18/05/2026) di lokasi kejadian petugas menemukan dan langsung memusnahkan sekitar 20 unit mesin penambangan beserta rangkaian telatap dan alat lainnya.
Pemusnahan terpaksa dilakukan di tempat akibat kendala geografis dan keterbatasan personel.
Medan letak geografisnya tidak memungkinkan untuk di bawa angkut semua. Maka dari itu di musnahkan di tempat.
Sebelumnya, dalam beberapa minggu terakhir pihak Polres Barito Utara juga telah melakukan penegakan hukum serupa di daerah Lahei bintang Ninggi,di mana petugas berhasil menahan tersangka dan menerbitkan Laporan Polisi (LP).
Kapolres menegaskan bahwa operasi penertiban ini tidak akan berhenti di satu titik saja melainkan akan terus berlanjut. Hal ini dikarenakan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan.
Aktivitas penambangan emas liar ini dilaporkan menggunakan zat kimia berbahaya seperti air raksa atau merkuri yang langsung mencemari aliran sungai.
Sebagai langkah preventif ke depan, Polres Barito Utara akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat guna penanganan pasca-penertiban. Termasuk menyerahkan keputusan pemanfaatan material sisa koral pertambangan kepada regulasi Pemda agar dapat menjadi pendapatan daerah atau pajak.
Pihak kepolisian melalui Polsek jajaran juga terus mengedepankan himbauan sebelum melakukan tindakan hukum.
Namun, bagi pihak-pihak yang tetap membandel, Kapolres mengingatkan adanya jeratan hukum yang sangat berat. Mengingat aktivitas ini berada di kawasan hutan, para pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ganda, yaitu UU Kehutanan dan UU Minerba.
"Karena jika berada di kawasan hutan, kita kenakan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk kegiatan tambangnya, kita kenakan Undang-Undang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau dengan keras kepada seluruh warga Barito Utara untuk menghentikan segala aktivitas tambang ilegal. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, melainkan seluruh rantai yang terlibat.
"Saya menghimbau agar tidak ada lagi kegiatan penambangan ilegal. Siapapun yang terlibat, mulai dari penambangnya, pemilik lahan, hingga aparat desa yang membiarkan, itu bisa diproses karena merupakan satu bagian dari rangkaian kejahatan ini," pungkasnya.
(A)















