Breaking News
- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polrestro Tangerang Selatan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Seorang pemuda berinisial TDP (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia melakukan persetubuhan dengan anak perempuan di bawah umur berinisial A (15). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban sempat diiming-imingi oleh pelaku. Hingga akhirnya persetubuhan dilakukan di apartemen Green Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan. "Pelaku merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (28/1/2022). Zulpan menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan di media sosial pada bulan Oktober 2021 lalu. Hubungan keduanya semakin intensif hingga memutuskan berpacaran. Saat menjalani hubungan asmara, pelaku kerap meminta gambar vulgar korban. Selain itu, keduanya juga kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Namun pada akhir Januari 2022, hubungan asmara antar keduanya berakhir. Pelaku yang tidak terima dengan keputusan korban akhirnya melakukan pengancaman. "Korban memutuskan hubungan namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan mereka lapor ke kami (polisi)," terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

















