- Wakil I dan Ketua BK DPRD Kota Bogor, Teruskan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor ke Pusat
- Guntur Wahono : Car Free Day Blitar Wujudkan Pola Hidup Sehat dan Mengatrol UMKam
- Batara Swimming Club Dominasi Eksibisi Renang PORKAB Barito Utara 2025
- Natal Nasional 2025 Diadakan dengan Kesederhanaan: Donasi Murni Masyarakat Dialirkan untuk Korban Bencana, Pendidikan, dan Pembangunan Gereja
- Menkop Apresiasi KKMP Tukangkayu Kembangkan Produk Unggulan
- KNPI Barito Utara Salurkan Hasil Donasi untuk Korban Bencana Di Sumatera
- H. Nurul Anwar, Anggota DPRD Barito Utara: Kebijakan Parkir Gratis di Rumah Sakit Adalah Tindakan Nyata Membantu Masyarakat
- Hasrat, S.Ag, : Selaku Anggota DPRD Sangat Mendukung Pelaksanaan Festival Kuntau Menjadi Agenda Tahunan
- Anggota DPRD, Hj. Sri Neny Triana: Kita Ingin Pemuda Barito Utara Menjadi Pelopor Kemajuan
- BRI Life Gerak Cepat Bantu Korban Banjir-Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Lurah Petompon Bantah Hambat Pengukuran Tanah

Keterangan Gambar : Gedung Kelurahan Petompon Kota Semarang
MEGAPOLITANPOS.COM, Semarang - Lurah Petompon Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, Mamit Sumitra membantah terkait pemberitaan dirinya menghambat pengukuran tanah yang akan dilakukan BPN Kota Semarang.
Dirinya merasa keberatan dengan adanya pemberitaan di salah satu media online tersebut. "Terus terang saya merasa keberatan dengan adanya berita itu, karena saya tidak ada kepentingan untuk menghalangi pengukuran," ujar Lurah Petompon Mamit Sumitra saat di konfirmasi lewat WhatsApp nya, Selasa (30/09/2025).
Lurah juga menceritakan kronologis kenapa ia sampai mengirim surat ke BPN Kota Semarang. "Pada saat itu datang dua orang menghadap saya mengajukan permohonan pengukuran ulang atas 3 bidang tanah, yang 2 bidang saya menyetujui dan 1 bidang tidak bisa saya tandatangani, karena tanah tersebut berdasarkan keputusan pengadilan harus dikembalikan ke yang berhak," katanya.
Baca Lainnya :
- Wakil I dan Ketua BK DPRD Kota Bogor, Teruskan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor ke Pusat
- Guntur Wahono : Car Free Day Blitar Wujudkan Pola Hidup Sehat dan Mengatrol UMKam
- Adityawarman kepada Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Kebangkitan Pasti Ada Pemuda
- Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerjasama TPAS Galuga
- Komitmen Peduli Masyarakat, Mayora Indah Region Jatake Gelar Empat Program CSR di Semester II 2025
Kemudian lanjut Mamit, pemohon meminta dirinya untuk membuat catatan ditujukan kepada BPN untuk melakukan mediasi yang tidak lain untuk memperjelas status kepemilikannya.
"Atas dasar itulah saya selaku Lurah Petompon mengirim surat ke BPN, agar dilakukan mediasi kedua belah pihak tersebut," jelasnya.
Penutup Mamit mengatakan, jangan sampai pembaca menilai jika ia ada keberpihakan ke sebelah pihak. "Posisi saya sebagai Lurah tentunya netral, dan harus tunduk dengan peraturan yang ada," tutupnya.Nan
















