- Gabungan Wartawan Akan Layangkan Surat Audiensi ke Kemenkes
- Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026
- PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
- Revitalisasi 130 Sekolah di Majalengka Dikebut, Pemkab Jemput Bola ke Pusat
- Bupati Shalahuddin Kembali Sisir Titik Karhutla di Teweh Selatan
- Karhutla Melanda Barito Utara, Shalahuddin, Felix Turun Langsung Lapangan
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal

Keterangan Gambar : Dugaan tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen perang terhadap peredaran obat terlarang kembali ditegaskan jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka. Seorang pengedar berinisial S alias Cepol (41) diringkus aparat saat beroperasi di sebuah saung kawasan Blok Jum'at, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Rabu (06/05/2026).
Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polres Majalengka Polda Jabar dalam memburu peredaran sediaan farmasi ilegal yang dinilai mengancam generasi muda dan merusak ketertiban masyarakat.
Operasi tersebut berlangsung atas instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Lainnya :
- Revitalisasi 130 Sekolah di Majalengka Dikebut, Pemkab Jemput Bola ke Pusat
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Danramil Rajeg Pimpin Baksos Dan Komsos Jaga Jakarta On The Spot .
- Turun ke Wilayah Peringati Maulid, Maryono Ajak Masyarakat Teladani Sifat-Sifat Rasulullah.
Melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap edar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextromethorphan, 53 butir Hexymer, serta 66 butir Double "Y".
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 529 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.
"Fokus kami memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegas AKBP Rita Suwadi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas di lokasi kejadian. Berbekal laporan tersebut, aparat Sat Res Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka tengah menguasai obat-obatan tanpa izin dan kewenangan resmi.
Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran obat terlarang lainnya.
Kapolres Majalengka juga menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang kian mengkhawatirkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungannya. Majalengka harus bersih dari zat berbahaya yang mengancam masa depan anak bangsa," pungkasnya. ** (Agit)



.jpg)











