- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Aktivis di Blitar Penuhi Panggilan Polisi Usai Orasi Antikorupsi
- Politisi PDI-P Taupik Nugraha Minta Pemkab Edukasi Masyarakat Soal Status dan Kewenangan Jalan
- Dewan Taupik Apresiasi Kanal Pengaduan Masyarakat, Minta Dukungan Anggaran Maksimal
- Taupik Nugraha Pertanyakan Target Pengentasan Kawasan Kumuh di Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Pemda Tak Bisa Perbaiki Fasilitas Perumahan Sebelum PSU Diserahkan
- Pemkab Barito Utara Jelaskan Pentingnya Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemda
- DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Dua Raperda Strategis, Siap Difasilitasi ke Gubernur Kalteng
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal

Keterangan Gambar : Dugaan tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen perang terhadap peredaran obat terlarang kembali ditegaskan jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka. Seorang pengedar berinisial S alias Cepol (41) diringkus aparat saat beroperasi di sebuah saung kawasan Blok Jum'at, Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Rabu (06/05/2026).
Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polres Majalengka Polda Jabar dalam memburu peredaran sediaan farmasi ilegal yang dinilai mengancam generasi muda dan merusak ketertiban masyarakat.
Operasi tersebut berlangsung atas instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Lainnya :
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
- Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Komisi III DPRD Bunyikan Alarm! Iing : Gunung Sampah Bisa Jadi Petaka Besar Majalengka
- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Berkat Sukses Kendalikan Inflasi
Melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap edar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 283 butir Tramadol, 112 butir Trihexyphenidyl, 210 butir Dextromethorphan, 53 butir Hexymer, serta 66 butir Double "Y".
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 529 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat ilegal.
"Fokus kami memutus mata rantai peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegas AKBP Rita Suwadi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas di lokasi kejadian. Berbekal laporan tersebut, aparat Sat Res Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka tengah menguasai obat-obatan tanpa izin dan kewenangan resmi.
Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran obat terlarang lainnya.
Kapolres Majalengka juga menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang kian mengkhawatirkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungannya. Majalengka harus bersih dari zat berbahaya yang mengancam masa depan anak bangsa," pungkasnya. ** (Agit)

















