- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Akan Sidak Peternakan Ayam di Sumberagung Gandusari

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DPRD Tanggapi peternakan Ayam Diduga tak Berijin lengkap di Sumberagung
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - menelisik keberadaan sebuah kombong ayam di wilayah desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sempat menuai protes warga masyarakat, warga mendesak agar Pemerintah Daerah tidak tutup mata, serta menghentikan operasional kandang ayam tersebut.
Dari hasil gejolak warga masyarakat ini sempat mendapat tanggapan serius dari Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi dalam waktu dekat, seperti diungkapkan Sugiyanto Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
“Terkait ini, tadi sudah ada pembahasan. Dalam waktu dekat kita inspeksi ke lokasi langsung. Kalau ditanya bisa tidak untuk dilakukan penutupan, jawabannya bisa saja,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto.
Baca Lainnya :
- M Rifa\'i Nahkodai Ketua DPC Kabupaten Blitar Periode 2026 - 2031
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
- Alokasi Dana Desa Sumber Untuk Ketahanan Pangan Kambing Sebesar 20 Persen
- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
Diketahui, peternakan ayam tersebut berada di bawah naungan CV Bintang Timur yang dimiliki Hari Warsono. Peternakan tersebut kedapatan masih beroperasi tanpa izin resmi, seperti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, mereka juga diduga tak memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Sebelumnya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Blitar juga telah mengkonfirmasi dugaan tentang tidak adanya dokumen perizinan PBG dan SLF milik CV Bintang Timur.
Kini, desakan penutupan peternakan milik CV Bintang Timur terus menguat. Masyarakat menuntut Pemkab Blitar untuk mengambil tindakan tegas. Mereka juga menyoroti sikap Pemkab Blitar yang dinilai diskriminatif: tegas pada peternak rakyat, namun berkompromi dengan peternakan besar.
“Harus adil, kita semua berdiri di atas wilayah negara yang punya regulasi. Mari kita jalankan regulasi tersebut, tanpa membeda-bedakan,” ujar salah satu peternak rakyat yang enggan disebut namanya.
Pihak legislatif pun menyebut harus adanya kesetaraan di mata hukum. Dalam hal ini, legislatif berkomitmen terus mengawal kasus peternakan ilegal tersebut, sampai tuntas.
“Tidak peduli dia mau temannya siapa, aturan harus tetap ditegakkan. Kami akan terus mengawasi prosesnya hingga tuntas,” pungkasnya.(adv/za/mp )
















