- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
Komisi II DPRD Kota Blitar Tanggapi Serius Tuntutan PADAS Tutup Cafe Jojoo Sukorejo Kota Blitar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Buntut kericuhan di Cafe karaoke Jojoo di kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, puluhan pemuda yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda Sukorejo (PADAS) ngeluruk ke kantor DPRD Kota Blitar pada, aksi massa yang datang Rabu, (21/06/24, siang itu massa menuntut agar Cafe karaoke Jojoo di Pasar Legi Kota Blitar ditutup. Puluhan warga yang datang sekitar pukul 13.00 WIB diterima Komisi II DPRD Kota Blitar.
Triman Sugianto korlab PADAS kepada wartawan menyampaikan," Intinya masyarakat Sukorejo resah dengan berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh Cafe Jojoo,"ungkapnya.
Keberadaan Cafe menurut Triman, diantaranya masalah keamanan dan kenyamanan, akibat aktivitas Cafe yang berlangsung hingga larut malam disinyalir menjadi pemicu gangguan keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar.
Baca Lainnya :
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
Yang lainya tentang keterlibatan masyarakat lokal," Janji manajemen Cafe memprioritaskan masyarakat Sukorejo dalam bekerja dan mengisi barang dagangan di Cafe tidak pernah direalisasikan," jelasnya.
Selain itu Cafe tersebut dianggap sebagai sumber penyebab kekecewaan dan bagi masyarakat, keberadaan Cafe dianggap tidak sesuai dengan kearifan lokal.
" Aktivitas Cafe yang dianggap tidak sesuai dengan budaya lokal Sukorejo juga menjadi salah satu alasan penolakan.
Sementara itu, menanggapi tuntutan PADAS, Komisi II DPRD Kota Blitar yang dipimpin oleh Yohan Tri Waluyo, saat menerima audiensi di ruang paripurna menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara detail.
"Atas aduan elemen masyarakat, kami ber komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komisi II DPRD Kota Blitar berjanji untuk menindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata, yaitu:
1. Akan mengundang Disperindag dan Manajemen Cafe Jojoo rencana tanggal ( 26/06/24). "Komisi II akan mengadakan audiensi dengan Disperindag Kota Blitar dan manajemen Cafe Jojoo untuk menggali informasi lebih dalam terkait permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi terbaik.
Pembentukan Tim Investigasi Komisi II akan membentuk tim investigasi untuk mendalami berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh Cafe Jojoo. Tim ini akan bertugas mengumpulkan data dan bukti yang valid untuk memperkuat langkah-langkah selanjutnya.
" Rekomendasi kepada Disperindag dan Manajemen Cafe Jojoo: Berdasarkan hasil audiensi dan investigasi, Komisi II akan memberikan rekomendasi kepada Disperindag Kota Blitar dan manajemen," kata Yohan
Adanya rekomendasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk kontrak Cafe Jojoo dan Pengalihan Manajemen.
Yohan Tri Waluyo, menjelaskan bahwa kontrak antara pengelola Cafe Jojoo dan Disperindag Kota Blitar akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2024. Mengingat keresahan masyarakat Sukorejo, Komisi II mendorong pengalihan manajemen kepada pihak yang berpihak kepada masyarakat sekitar cafe dan berkomitmen untuk mengawal proses ini agar berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Kami memahami keresahan masyarakat Sukorejo terkait Cafe Jojoo. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi mereka dengan langkah-langkah nyata. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan bijaksana," Pungkasnya. (za/mp)
















