- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
Kementan Desak Keadilan untuk 160 Juta Petani Usai Gugatan Ditolak PN Jaksel

Keterangan Gambar : Poto ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kuasa hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel bertanggal 17 November 2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan terkait perlindungan aset negara dan martabat 160 juta petani Indonesia.
“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Chandra dengan nada kecewa, Senin (17/11/2025).
Chandra juga menyoroti bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan kerusakan reputasi petani yang terdampak masif oleh penyebaran narasi dan infografis “beras busuk” di ruang publik. Menurutnya, label negatif itu telah menimbulkan stigma bahwa kualitas gabah dan beras petani lokal buruk, terutama karena pemberitaan yang terus bergulir.
Baca Lainnya :
- Kementan Umumkan Harga Daging Sapi Disepakati Rp 55 Ribu per Kg, Berlaku hingga Lebaran 2026
- Kementerian Pertanian Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat Segera Tersalurkan
- Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh
- Sabang Kondusif Pasca Penyegelan 250 Ton Beras Ilegal, Warga Justru Beri Dukungan ke Aparat
- Instruksi Tegas Mentan: Semua Bantuan Pertanian Harus untuk Petani Gurem dan Berpendapatan Rendah
“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” tegasnya.
Kementan menyatakan tidak akan berhenti pada putusan ini. Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan di pengadilan lain yang dianggap berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan stigma negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tutup Chandra.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















