- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
- PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum
Kementan Desak Keadilan untuk 160 Juta Petani Usai Gugatan Ditolak PN Jaksel

Keterangan Gambar : Poto ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kuasa hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel bertanggal 17 November 2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Kementan terkait perlindungan aset negara dan martabat 160 juta petani Indonesia.
“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui langsung oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Chandra dengan nada kecewa, Senin (17/11/2025).
Chandra juga menyoroti bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan kerusakan reputasi petani yang terdampak masif oleh penyebaran narasi dan infografis “beras busuk” di ruang publik. Menurutnya, label negatif itu telah menimbulkan stigma bahwa kualitas gabah dan beras petani lokal buruk, terutama karena pemberitaan yang terus bergulir.
Baca Lainnya :
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Kementan Umumkan Harga Daging Sapi Disepakati Rp 55 Ribu per Kg, Berlaku hingga Lebaran 2026
- Kementerian Pertanian Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera Barat Segera Tersalurkan
- Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh
“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” tegasnya.
Kementan menyatakan tidak akan berhenti pada putusan ini. Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan di pengadilan lain yang dianggap berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan stigma negatif atas hasil kerja keras dan peluh keringatnya. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tutup Chandra.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)
.jpg)







1.jpg)





