- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
Jimmy Lie Divonis Bebas, JPU Menyatakan Kasasi

Keterangan Gambar : JimieLie divonis bebas
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Vonis bebas Jimmy Lie menjadi tamparan keras buat Kajari Kota Tangerang, selama bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kajari Erich Folanda SH, sudah terjadi 3 kali vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/9/22).
Perkara kasus Bea Cukai terdakwa Dicewaty dan Eka Rahman di tuntut 4 tahun oleh JPU Mayang SH, dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, SH., MH. Sedangkan perkara Moh Fauzan dan Yan Aditio dituntut 4 tahun oleh JPU Eva SH, juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH.
Giliran perkara Jimmy Lie di tuntut 5 tahun oleh JPU Adib Fahri, SH., setelah mengikuti proses sidang yang panjang akhirnya Majelis Hakim Saidin Sibagariang SH., MH memvonis Jimmy Lie bebas, tidak terbukti pidananya dan tidak ada yang dirugikan dalam perkara ini.
Baca Lainnya :
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
Dalam uraian putusan Majelis Hakim Saidin Sibagariang SH MH mengatakan dalam perkara ini terdakwa, melakukan pidananya pada tahun 2003 lebih dari 18 tahun, sementara ancaman hukuman dari pasal yang didakwa, terhadap terdakwa tidak melebihi dari 5 tahun. Di tahun 2008 KTP terdakwa sempat di perpanjang di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang dan diakui oleh saksi Nurhadi mantan Camat Pakuhaji.
alam persidangan saksi pelapor dalam persidangan selalu ngotot tidak terima karena Jimmy Lie memiliki NIK KTP milik orang lain. Sedangkan Kepala Desa tidak tahu terdakwa miliki KTP no NIK-nya yang dimiliki orang lain.
Dalam putusan Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 266, terdakwa tidak pernah menggunakan KTP yang di buat oleh karyawannya saksi Erlin dan Toto.
Dalam perkara ini tidak ada kerugian dan pemilik KTP yang nomor Nik nya sama juga tidak merasa dirugikan dalam kesaksiannya di persidangan. Maka itu terdakwa Jimmy Lie di bebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan segera di keluarkan dari rumah tahanan.
Mendengar perkara tersebut diputus bebas Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi.(**)

















