- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
- Sinergi Lintas Sektor Hadapi Ancaman Bencana, Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla dan Hidrometeorologi
- Wisuda XIII BKPRMI Barito Utara, Pemkab Dorong Lahirnya Generasi Qur\\
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
Jala PRT Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta- Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan, menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Mogok Makan Untuk UU PPRT mendorong, menekan dan mendesak DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang PPRT dan memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap PRT," paparnya dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/8/2023).
Menurut Lita, penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama artinya dengan pembiaran praktik penyanderaan terhadap PRT di Tanah Air.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
"Hal ini justru memunculkan indikasi bahwa Indonesia masih mengamini praktik perbudakan modern dengan membiarkan jutaan PRT bekerja tanpa perlindungan hukum," kata Lita.
Sementara itu, Ketua YLBHI, M. Isnur, menjelaskan, aksi mogok makan itu tidak hanya diselenggarakan di Jakarta, melainkan juga sejumlah daerah lainnya.
"Bukan hanya di Jakarta, di DPR tapi juga dilakukan di berbagai penjuru di Indonesia. Kami menyerukan juga, mendorong di internal kami, 18 kantor akan mengawal, menemani, akan ikut. Dan saya sendiri akan ikut mogok makan pada 14 Agustus 2023," jelasnya.
Berbeda dengan UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK yang dilakukan secara cepat, Isnur menyayangkan lambatnya pembahasan dan pengesahaan RUU PPRT yang diduga terjadi lantaran tidak ada kepentingan pemodal di belakangnya.
"Saya melihat ada proses yang tidak diutamakan oleh DPR. Kalau melihat Undang-Undang Cipta Kerja yang betapa itu mewakili kepentingan investor begitu cepat disahkan. Revisi UU KPK yang mewakili kepentingan koruptor juga begitu cepat disahkannya," tuturnya.
"Padahal ini undang-undang misal Undang-Undang PPRT, Undang-Undang Masyarakat Adat itu mewakili rakyat tetapi tidak jadi secara cepat. Kalau yang menyangkut kepentingan rakyat, kepentingan yang lebih luas mereka tidak peduli, namun yang menyangkut pemodal, investor atau yang melemahkan KPK, mereka cepat," tutup Isnur.
(Reporter: Achmad Sholeh)


.jpg)
.jpg)













