- Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Bangun Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Sumur Bandung.
- PWHI Desak Bupati Indramayu Usut Dugaan Penyalahgunaan Gedung Desa Kertawinangun Untuk Ajang Karaoke dan Pesta Mira.
- Estafet Kepemimpinan di Tubuh TNI Bergulir Pangkogabwilhan Il Hadiri Sertijab Wapang TNI Dan Kasad.
- Elim Tyu Samba: Peringatan HUT ke-75 Presiden Prabowo Diwujudkan Lewat Tiga Aksi Nyata di Blitar.
- Maraknya Panti Pijat Esek Esek di Pasar Kemis, Tindakan APH Belum Maksimal
- Polres Barito Utara Gelar Subuh Keliling, Serap Aspirasi Jemaah Masjid Darul Aman
IPW: Putusan Terhadap Eliezer Lebih Memihak Pada Suara Rakyat Daripada Keadilan Prosedural

Keterangan Gambar : ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Megapolitanpos.com, Jakarta- Putusan vonis majelis hakim pada Terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.ini adalah kemenangan suara rakyat. Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada wartawan, Rabu(15/02/2023).
Sugeng menuturkan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada eliezer atau berpihak pada suara rakyat, sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.
Menurutnya majelis hakim pimpinam wahyu imam santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu mahkamah agung untuk menggunakan moment peradilan matinya brigadir joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung dimyati dan gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung dalam kasus suap.
Baca Lainnya :
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
" Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik, padahal dalam kasus sambo tidak layak sambo dihukum mati, tapi demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati," tegas Sugeng.
Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam isntitusi Polri ( karena putusan dibawah 2 tahun) . " IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," tutupnya.(ASl/Red/Mp).


.jpg)






.jpg)






