- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
IPW: Putusan Terhadap Eliezer Lebih Memihak Pada Suara Rakyat Daripada Keadilan Prosedural

Keterangan Gambar : ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Megapolitanpos.com, Jakarta- Putusan vonis majelis hakim pada Terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.ini adalah kemenangan suara rakyat. Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada wartawan, Rabu(15/02/2023).
Sugeng menuturkan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada eliezer atau berpihak pada suara rakyat, sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.
Menurutnya majelis hakim pimpinam wahyu imam santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu mahkamah agung untuk menggunakan moment peradilan matinya brigadir joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung dimyati dan gazalba serta beberapa pegawai mahkamah agung dalam kasus suap.
Baca Lainnya :
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
- KPK Cokok Bupati Sudewo, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan di Pemkab Pati
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
" Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik, padahal dalam kasus sambo tidak layak sambo dihukum mati, tapi demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati," tegas Sugeng.
Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam isntitusi Polri ( karena putusan dibawah 2 tahun) . " IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," tutupnya.(ASl/Red/Mp).
















