- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
IPW Minta Polda Metro Jaya, Dalami Kembali Kasus Bripka Madih

Keterangan Gambar : Bripka Madih (Poto Istimewa)
Megapolitanpos.com, Jakarta- Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap Polda Metro Jaya (PMJ) memberikan keadilan terhadap Bripka Madih terkait tanah yang di claim milik keluarganya yang diserobot.
IPW menilai perlunya didalami kembali kasus tersebut, meski kasusnya pernah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan agar Bripka Madih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti bukti baru.
" IPW mengharapkan Polda Metro Jaya bisa memberikan keadilan terhadap Bripka Madih terkait tanah yg di claim milik klgnya yang diserobot, setidak-tidaknya dibuka suatu pemeriksaan ulang," ujar Sugeng di Jakarta, Senin (06/02/2023).
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
Sugeng menjelaskan di 2012 kasus yang di laporkan Bripka Madih sempat dihentikan karena tidak cukup bukti , hingga diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan.
" 2012 sepertinya telah diterbitkan Surat Penghentian Penyelidikan karena tidak cukup bukti, nah mungkin didalami kembali apakah benar seperti itu, kalau memang benar Bripka Madih diberi kesempatan untuk mengajukan bukti bukti baru," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih, seorang anggota Provost yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri. Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih, juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi. Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk hadiah.
Meski telah bertahun-tahun kasus ini berjalan, hingga kini laporan Madih tak kunjung ditindaklanjuti, sementara tanahnya yang disebut diserobot itu sudah dibangun perumahan oleh pengembang.
Dia pun mengaku bahwa kini dirinya masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orang tuanya memiliki luas hingga ribuan meter. (ASl/Red/MP).





.jpg)











