- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
IPW: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka Adalah Korban Ganda dan Bentuk Ketidakadilan

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta- Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.
IPW menilai Hasya merupakan korban ganda atau double victim.Penetapan tersangka terhadap M.Hasya oleh kepolisian setelah Hasya meninggal dunia itu adalah satu status kena sebagai korban ganda atau Doble vicktim. Ini adalah satu bentuk ketidakadilan untuk korban,ungkap Ketua IPW Sugeng pada wartawan, Senin (31/01/2023).
IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut.
Baca Lainnya :
- Regenerasi PBSI Membuahkan Hasil, Dua Pasangan Muda Indonesia Curi Perhatian Dunia
- Koramil 02/Curug Tingkatkan Kewaspadaan Melalui Patroli Keamanan, Jaga Stabilitas Wilayah
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Bupati Majalengka: Kemenag Punya Peran Strategis Jaga Harmoni Umat
- Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
" Ini hanya memberikan kepastian hukum kepada terduga pelaku purnawirawan AKBP Eko. Kepastian itu bertujuan melindungi AKBP Eko dari potensi proses hukum yang akan terkena," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan potensi proses hukum dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana dalam teori kausulitas pidana.
" Mengapa saya katakan potensi Proses hukum ini dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana dalam teori kausulitas pidana. Harus diketahui apa sebab kematian daripada Harsa apakah sebab ditabrak atau dilindas oleh mobil Eko atau karena dia mati sebab terbentur aspal,"kata Sugeng.
Menurutnya dua fenomena atau fakta berbeda dikaji dari hukum kausalitas pidana. apabila kematiannya disebabkan oleh ditabrak setelah dia jatuh dan dilindas oleh mobil AKBP Eko tentunya harus diteliti dan dipertanggungjawabkan pidananya.
Harus dipertanggungjawabkan juga pidananya oleh AKBP Eko, karena menjadi sebab dari kematian. oleh karena itu sangat penting sekali dilakukan visum advertum untuk mengetahui sebab kematian Hasya.
Ditambahkan Sugeng, IPW sudah meminta kepada penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus agar diberikan akses bagi keluarga korban atau kuasa hukum korban untuk mendapatkan informasi lengkap terkait dengan proses hasil penyelidikan dan bisa memasukan pendapat, usulan dan keberatan dalam kasus matinya hasya.
" Tidak kemudian penyidik melakukan tindakan sepihak tanpa memberikan kesempatan keluarga korban untuk meminta penjelasan," kata Sugeng.
Selanjutnya dari kuasa hukum korban dikatakan ada upaya manipulasi fakta menutup nutupi suatu proses karena ternyata SP2 HP yg diterima kuasa keluarga korban masih menyebut penyelidikan, sementara pada waktu yang sama atau bahkan sebelumnya sudah ada peningkatan status sidik dan penetapan tersangka.
" Hal ini adalah upaya untuk menyembunyikan informasi, yang mengarah pada suatu sikap yang berpihak menguntungkan pihak lain," katanya.
Oleh karena itu lanjut Sugeng propam harus turun tangan memeriksa potensi adanya dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan dalam proses perkara ini.
Terkait dengan tindakan Kapolda metro jaya Irjen pol Fadil imran, IPW merepon positif dan mengapresiasi dengan pembentukan tim gabungan dari eksternal kompolnas dan internal kepolisian yang artinya proses dari kinerja dari para penyidik harus diteliti ulang dan dinilai.
" Beberapa catatan masukan dari IPW , pertama mendalami sebab kematian dilindas atau dia terbentur aspal . kedua menggunakan teori kausulitas, ketiga prosedur prosedur terkait penyelidikan harus diteliti supaya keluarga korban mendapatkan informasi," tutup Sugeng.
Diketahui, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian mahasiswa UI Hasya. Sementara itu, purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.
Atas dasar kesimpulan tersebut, polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. Sebab, tersangka, dalam hal ini M Hasya, tewas dalam kecelakaan itu. (ASl/Red/Mp)


.jpg)


.jpg)











