- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea dan Cukai Ungkap Peredaran Narkotika di Aceh Utara

Keterangan Gambar : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam acara konpers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta.
Megapolitanpos.com, Jakarta- pada pertengahan Pebruari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya Peredaran Gelap narkotika jenis Shabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Kemudian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea dan Cukai menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan patroli dilokasi yang dicurigai.
Kemudian pada Rabu 15 Pebruari 2023 Tim melakukan penangkapan terhadap Boat nelayan Oskadon disekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara.
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- Surani : Truck Banpres Semangat dan Harapan Baru KDMP Desa Tambarekjo Berjaya
- Refleksi 1 Tahun Pemerintahan Rijanto-Beky Sebagai Koreksi Capaian Pelaksanaan Visi - Misi
" Setelah dilakukan penggeledeahan terhadap 3 orang laki-laki atas nama ZA, M, RS dan Boat ditemukan 4 buah karung dan 1 kotak fiber ikan yang berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 200 bungkus dengan berat 200 kg,"ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus operandi dari para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik STS dengan memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal Aceh.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan, sebanyak 880 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram Shabu untuk 4 orang per hari, kurang lebih 880.705 jiwa terselamatkan," pungkasnya.(ASl/Red/MP).





.jpg)











