- Safari Jumat di Montallat, Shalahuddin Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan Pendidikan
- Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Dan Komduk Aktif Laksanakan Patroli Malam.
- PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan.
- Pastikan Infrastruktur Berkualitas, Bupati Shalahuddin Turun Langsung Tinjau Jalan Panglima Batur
- Program Asri DPC Gerindra Kabupaten Blitar Gelar Bersih Pantai Tambakrejo.
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Pastikan Pengeboran Sarana Air Bersih Berfungsi dengan Baik.
- Proses Pembangunan Program RTLH dalam TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa.
- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea dan Cukai Ungkap Peredaran Narkotika di Aceh Utara

Keterangan Gambar : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam acara konpers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta.
Megapolitanpos.com, Jakarta- pada pertengahan Pebruari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya Peredaran Gelap narkotika jenis Shabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Kemudian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea dan Cukai menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan patroli dilokasi yang dicurigai.
Kemudian pada Rabu 15 Pebruari 2023 Tim melakukan penangkapan terhadap Boat nelayan Oskadon disekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara.
Baca Lainnya :
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
" Setelah dilakukan penggeledeahan terhadap 3 orang laki-laki atas nama ZA, M, RS dan Boat ditemukan 4 buah karung dan 1 kotak fiber ikan yang berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 200 bungkus dengan berat 200 kg,"ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus operandi dari para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik STS dengan memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal Aceh.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan, sebanyak 880 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram Shabu untuk 4 orang per hari, kurang lebih 880.705 jiwa terselamatkan," pungkasnya.(ASl/Red/MP).

.jpg)







.jpg)






