- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Kenakan Pita Hitam, 9 Ribu Personel Gabungan TNI Polri Kawal 47 Kegiatan Termasuk Demo di Jakarta
- Polda Metro Peduli Korban Gempa NTT, Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Semangat Kemerdekaan Menggema di Barito Utara, Merah Putih Berkibar di Arena Tiara Batara
- Tutup Rangkaian Kegiatan Hut 8I RI Pemkab Barito Utara Gelar Resepsi dan Malam Ramah Tamah
- H.Parmana Setiawan dan Gun Sri Witanto Turut Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan dan Ramah Tamah
KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar- Kesabaran para petani penggarap hutan di Kabupaten Blitar tampaknya telah mencapai batasnya. Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian status pengelolaan, sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) bersama Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) akhirnya mengambil sikap tegas dengan memberikan tenggat waktu ketat kepada Perum Perhutani.
Melalui audiensi yang berlangsung alot, Selasa (18/8/2026), mereka memberi waktu 90 hari bagi BUMN kehutanan tersebut untuk menyelesaikan verifikasi data, audit biaya, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Jika tidak ada kejelasan dalam periode tersebut, ancaman gugatan perdata dan pelaporan hukum siap dilayangkan.
Pertemuan dengan jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar yang diharapkan menjadi titik temu justru berakhir tanpa kesepakatan konkret, menyisakan kebuntuan (deadlock) yang berpotensi memicu eskalasi konflik lebih lanjut.
Baca Lainnya :
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
Tumpang Tindih Regulasi dan Penanaman Sepihak
Persoalan utamanya terletak pada kekosongan regulasi teknis mengenai PKS untuk aset Perhutani yang berada di dalam skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) atau Perhutanan Sosial. Namun, ketegangan semakin memanas dengan adanya temuan lapangan yang dianggap merugikan petani.
FPPM secara spesifik menyoroti dua hal krusial yang harus dipertanggungjawabkan oleh Perhutani :
1. Penanaman di Area HKM: Langkah penanaman yang dilakukan Perhutani di area Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Kebonsari seluas 30 hektar dinilai sebagai tindakan sepihak yang melanggar hak pengelolaan masyarakat.
2. Pengelolaan di Luar Wilayah Kerja :
Pengelolaan hutan ratusan hektar di area KHDPK oleh Perum Perhutani sejak tahun 2022 juga dipersoalkan, mengingat kawasan KHDPK tersebut secara administratif sudah dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani.
Sekretaris KTH Wana Mulya Sejahtera dari Desa Kebonsari, Jani Andrianto mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakjelasan ini.
"Kami ingin mempertanyakan terkait PKS dengan Perum Perhutani Blitar, karena di forum tadi disimpulkan belum ada regulasi yang mengatur bagaimana mekanisme terkait dengan PKS," kata Jani.
Senada dengan itu, Ali, perwakilan KTH Jingglong, menyoroti tumpang tindih antara SK HKM yang terbit pada 2024 dengan PKS lama bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
"Sementara ini nanti kami akan terus berkonsultasi dengan pendamping hukum kami dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ali.
Nilai Aset Fantastis dan Nasib Ribuan Keluarga
Di balik sengketa administratif ini, tersimpan nilai ekonomi yang sangat besar. Menurut perhitungan FPPM, nilai tegakan kayu di kawasan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp600 miliar. Lebih dari itu, nasib lebih dari 1.000 kepala keluarga di Desa Kebonsari, Wonotirto, Jegu, Jingglong, dan Ngembul bergantung pada kepastian pengelolaan ini.
Ketua Ratu Adil dan pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto yang mendampingi para petani, mengatakan, ini bukan sekadar urusan bisnis, melainkan hak hidup masyarakat yang telah menjaga hutan selama ini.
"Semoga ada lompatan progres yang baik untuk kedua belah pihak antara Perum Perhutani Blitar maupun teman-teman KTH," kata Trijanto seusai audiensi.
Namun, Trijanto tetap pada sikap tegasnya.
"Tidak tahu nantinya teman-teman akan meneruskan ini ke jalur hukum ataupun menempuh jalur gugatan di pengadilan," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala KPH Blitar, Beny Mukti mengaku berada dalam posisi serba salah. Ia mengakui adanya kebuntuan namun menegaskan bahwa KPH Blitar tidak memiliki wewenang untuk membuat regulasi baru atau memutuskan pembagian aset secara sepihak, terutama terkait status KHDPK yang sudah berubah.
"Karena kami di sini selaku KPH Blitar mohon maaf tidak ada kewenangan, namun kami akan meneruskan surat ke atasan kami di Surabaya, yang akan diteruskan ke Kementerian," kata Beny.
Beny juga menjelaskan kompleksitas di lapangan di mana di beberapa lokasi, KTH memang sudah memiliki izin, namun masih terdapat aset pohon milik Perhutani yang belum boleh ditebang.
"Di sini letak permasalahannya," tandasnya.
Tawaran Jalan Tengah dan Batas Waktu
Meski bersikap keras, FPPM sebenarnya membuka ruang dialog konstruktif. Mereka mengajukan skema penyelesaian yang meliputi kompensasi biaya penjagaan hutan oleh KTH periode 2022-2026, akses agroforestri (tumpangsari kopi/kakao), serta audit bersama dan transparansi pembagian hasil kayu.
"Kami adalah mitra kritis negara, bukan musuh," tulis FPPM dalam dokumen audiensi mereka, menunjukkan bahwa tujuan utama mereka adalah memastikan program Perhutanan Sosial benar-benar menyejahterakan rakyat, bukan menciptakan konflik berkepanjangan.
Kini, bola panas berada di tangan manajemen Perum Perhutani tingkat wilayah Jawa Timur dan Kementerian LHK di Jakarta. Para petani di Blitar akan menghitung mundur 90 hari. Jika diam saja, maka gedung pengadilan mungkin akan menjadi tahap berikutnya dari perjuangan panjang mereka untuk mendapatkan keadilan atas tanah dan hutan yang mereka kelola. ( za/mp )
















